Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Kronologi Penangkapan Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Disebut Tidak Ada Perlawanan

Kronologi penangkapan Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diamankan oleh Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) malam. 

dok. Sritex
BOS SRITEX DITANGKAP - Aktivitas buruh di pabrik tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Kronologi penangkapan Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diamankan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Kronologi penangkapan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto yang diamankan oleh Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) malam. 

Iwan Setiawan ditangkap di kediamannya, Jalan Enggano No 3 Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah. 

Hingga kini, Kejagung masih melakukan pemeriksaan terhadap Bos Sritex tersebut. 

Iwan Setiawan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.

Kronologi Penangkapan

Dikutip dari TribunSolo.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Widharso Nugroho, membenarkan adanya penangkapan terhadap Iwan Setiawan.

Meski demikian, Widharso mengatakan, penangkapan bos PT Sritex sepenuhnya kewenangan Kejagung.

"Tadi malam itu memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Tapi saya tekankan bahwa kami di Kejari Solo hanya bersifat mendukung, menyediakan tempat atau fasilitas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kami," ucap Widharso saat ditemui awak media, Rabu (21/5/2025).

Diketahui, Widharso baru menjabat selama tiga minggu. Oleh sebab itu, ia mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang menjerat Iwan Setiawan.

Adapun terkait proses penangkapan, berdasarkan informasi awal, Iwan Setiawan diamankan di kediaman pribadinya sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa.

Widharso menyebu, tidak ada perlawanan dari pihak Iwan Setiawan saat ditemui petugas dari Kejagung.

Baca juga: Terungkap, Komut PT Sritex Cepat-cepat Ditangkap Kejagung karena Ada Indikasi Mangkir Pemeriksaan

Setelah ditangkap, Iwan Setiawan sempat dibawa oleh penyidik Kejagung untuk transit di Kejari Kota Solo.

Hal itu, dilakukan dalam rangka menunggu keberangkatan pesawat ke Jakarta, terjadwal pukul 05.00 WIB.

"Kami belum bisa memastikan status hukum beliau, apakah sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam proses pemeriksaan awal."

"Tapi memang benar, penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung," terang Widharso.

Terkait apakah Kejari Solo akan turut berperan dalam penyidikan kasus Iwan Setiawan, Widharso menegaskan, pihaknya menunggu arahan Kejagung.

"Termasuk pengawasan aset sementara semua dari Kejagung."

"Belum ada petunjuk ke kami. Kami kemarin hanya sebagai lokasi transit untuk membantu teknis dari pusat saja," jelasnya. 

Diperiksa Intensif oleh Penyidik Kejagung

Hingga kini, Kejaksaan Agung masih melakukan pemeriksaan terhadap Bos PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto.

Iwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Hal tersebut, disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu.

"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," katanya. 

Harli menambahkan, terkait status hukum selanjutnya dari Iwan, hal itu masih tergantung dari hasil pemeriksaan.

Pasalnya, penyidik masih memiliki waktu untuk menentukan status Iwan Setiawan dalam kasus dugaan korupsi.

Baca juga: 5 Fakta Iwan Setiawan Lukminto Bos Sritex Ditangkap Kejagung: Lulusan Lemhanas Ini Statusnya Saksi

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Hanya saja, pengusutan dugaan korupsi itu, masih bersifat penyidikan umum.

Seperti diketahui, PT Sritex merupakan perusahaan tekstil itu berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025.

Sebab, perusahaan tersebut, bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.

Sritex dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon. 

Imbasnya, perusahaan tekstil yang berdiri sejak tahun 1966 itu, terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya di sejumlah perusahaan grup Sritex.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Detik-detik Penangkapan Iwan Setiawan Lukminto, Transit di Kejari Solo Sebelum Terbang ke Jakarta

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Fahmi Ramadhan, TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved