Senin, 6 Oktober 2025

Kasus di PT Sritex

Terungkap, Komut PT Sritex Cepat-cepat Ditangkap Kejagung karena Ada Indikasi Mangkir Pemeriksaan

Berdasarkan pendalaman dan pemantauan penyidik, ditemukan indikasi bahwa Komut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto berniat mangkir dari pemeriksaan.

Dok Tribun Solo
BOS PT SRITEX DITANGKAP - Dalam foto: Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto. Terungkap alasan mengapa Kejaksaan Agung RI gercep menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (IS). 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap alasan mengapa Kejaksaan Agung RI gercep menangkap Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto (IS).

Sebagai informasi, Iwan ditangkap di kediamannya di Jalan Enggano Nomor 3, Solo, Jawa Tengah pada Selasa (20/5/2025) malam.

Setelah diciduk penyidik, Iwan sempat ditransitkan terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta. 

Iwan diketahui mulai diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.00 WIB, Rabu (21/5/2025) pagi.

Adapun Iwan ditangkap Kejagung RI karena penyidik menemukan indikasi bahwa Iwan akan mangkir dari pemeriksaan.

Saat ini, Iwan Setiawan masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh sejumlah bank daerah dan bank pemerintah.

“Sehingga, pengamanan (penangkapan) ini dilakukan untuk menghindari kekhawatiran bahwa yang bersangkutan mangkir atau tidak datang dengan alasan yang tidak jelas atau bisa melarikan diri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di depan Gedung Penerangan Hukum Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025). 

Harli mengatakan, Iwan memang baru sekali dipanggil sebagai saksi.

Namun, berdasarkan pendalaman dan pemantauan penyidik, ditemukan indikasi bahwa ia berniat untuk mangkir dari pemeriksaan.

“Karena dari berbagai atau beberapa tindakan yang dilakukan oleh penyidik dengan melakukan deteksi terhadap berbagai alat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak, bahwa yang bersangkutan ini terindikasi berpindah,” lanjut Harli.

Masih Berstatus Saksi

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Iwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan dalam status sebagai saksi secara intensif oleh penyidik," kata Harli kepada wartawan, Rabu (21/5/2025), dilansir Tribunnews.

Lebih jauh Harli menyebutkan, terkait status hukum selanjutnya dari Iwan, hal itu masih tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Sebab, saat ini penyidik masih memiliki waktu untuk menentukan status Iwan Setiawan dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada Sritex.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved