Kasus di PT Sritex
Kronologi Penangkapan Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Solo, Disebut Tidak Ada Perlawanan
Kronologi penangkapan Komut Sritex Iwan Setiawan Lukminto yang diamankan oleh Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) malam.
TRIBUNNEWS.COM - Kronologi penangkapan Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto yang diamankan oleh Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (20/5/2025) malam.
Iwan Setiawan ditangkap di kediamannya, Jalan Enggano No 3 Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Hingga kini, Kejagung masih melakukan pemeriksaan terhadap Bos Sritex tersebut.
Iwan Setiawan diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex.
Kronologi Penangkapan
Dikutip dari TribunSolo.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Widharso Nugroho, membenarkan adanya penangkapan terhadap Iwan Setiawan.
Meski demikian, Widharso mengatakan, penangkapan bos PT Sritex sepenuhnya kewenangan Kejagung.
"Tadi malam itu memang benar ada penangkapan oleh Kejaksaan Agung. Tapi saya tekankan bahwa kami di Kejari Solo hanya bersifat mendukung, menyediakan tempat atau fasilitas karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum kami," ucap Widharso saat ditemui awak media, Rabu (21/5/2025).
Diketahui, Widharso baru menjabat selama tiga minggu. Oleh sebab itu, ia mengaku belum mengetahui secara detail kasus yang menjerat Iwan Setiawan.
Adapun terkait proses penangkapan, berdasarkan informasi awal, Iwan Setiawan diamankan di kediaman pribadinya sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa.
Widharso menyebu, tidak ada perlawanan dari pihak Iwan Setiawan saat ditemui petugas dari Kejagung.
Baca juga: Terungkap, Komut PT Sritex Cepat-cepat Ditangkap Kejagung karena Ada Indikasi Mangkir Pemeriksaan
Setelah ditangkap, Iwan Setiawan sempat dibawa oleh penyidik Kejagung untuk transit di Kejari Kota Solo.
Hal itu, dilakukan dalam rangka menunggu keberangkatan pesawat ke Jakarta, terjadwal pukul 05.00 WIB.
"Kami belum bisa memastikan status hukum beliau, apakah sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka atau masih dalam proses pemeriksaan awal."
"Tapi memang benar, penangkapan itu dilakukan oleh tim dari Kejaksaan Agung," terang Widharso.
Terkait apakah Kejari Solo akan turut berperan dalam penyidikan kasus Iwan Setiawan, Widharso menegaskan, pihaknya menunggu arahan Kejagung.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.