Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Direktur PT Angels Products Tony Wijaya Beritikad Baik Kembalikan Kerugian Negara Rp 150,8 Miliar

Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya mengaku telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 150,8 miliar.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Mendag Tom Lembong jalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Periode 2015-2016 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025). Pada persidangan kali ini jaksa hadirkan 11 orang saksi ke persidangan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya mengaku telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 150,8 miliar.

Adapun hal itu terjadi saat Tony dihadirkan menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).

"Kemudian saksi sampaikan tadi. Saksi juga menjadi tersangka di perkara lainnya istilah kami spitsing dari case ini. Perkara saksi sendiri apakah saksi di tingkat penyidikan telah mengembalikan sejumlah uang yang berasal dari hitungan kerugian negara yang diakibatkan oleh perusahaan saksi," kata jaksa di persidangan.

Belum selesai melanjutkan pertanyaannya, kuasa hukum Tom Lembong langsung memotong pemeriksaan saksi Tony.

"Mohon izin majelis tolong dijelaskan dulu kaitan pengembalian uang itu apakah dalam kasus ini atau kasus yang lain. Kalau kasus yang lainnya sebaiknya tidak kita bahas," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari di persidangan.

Kemudian jaksa melanjutkan berapa saudara saksi kembalikan. 

"Kalau didata kami ada Rp 150,8 miliar. Bener sejumlah itu," tanya jaksa lalu dibenarkan oleh saksi Tony.

Jaksa lalu menanyakan pengembalian tersebut dalam konteks apa. Apakah itikad baik atau bagaimana.

"Betul sebagai itikad baik dan bahwa itu dengan catatan kalau memang itu terbukti kita salah berarti itu menjadi disita sebagai kerugian negara. Tapi kan itu sampai menunggu vonis kasus kita inkrah," tandasnya.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Sidang Tom Lembong, Terungkap Data Keuangan PT Angles Products Terbakar, Data Cadangan Kena Virus 

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved