Jumat, 3 Oktober 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar

Penyidik Kejagung hampir pingsan menemukan uang Rp 920 miliar saat menggeledah rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS ZAROF RICAR - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Ia menyebut penyidik Kejagung hampir pingsan menemukan uang Rp 920 miliar saat menggeledah rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, bercerita anak buahnya hampir pingsan saat menggeledah rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar

Diungkapkannya, penyidik Kejagung menemukan uang tunai senilai Rp 920 miliar dan 51 kilogram emas di rumah Zarof Ricar.

"Kami juga kaget, anak buah kami mau pingsan menemukan uang sebanyak itu tergeletak di lantai saat itu,” kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Febrie memastikan integritas anak buahnya saat mengamankan barang bukti di rumah Zarof Ricar

Sebab, ada mekanisme saat proses penyitaan barang bukti untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah penyimpangan di lapangan.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar

“SOP perkara kita juga cukup jelas ketika anak-anak masuk, bagaimana nanti dia menjaga supaya satu lembar enggak hilang, itu satu ikat itu selalu kita wajibkan dia bawa keluarganya, bawa ketua RT, dan tidak boleh menghitung kecuali orang bank, sehingga clear and clear ketika barang tersebut bisa dibawa,” ucapnya.

Selain itu, kata Febrie, Kejagung juga menyita aset berupa delapan rumah mewah dan tujuh bidang tanah yang diduga terkait kasus suap Zarof Ricar.

Sebelumnya, terdakwa Zarof Ricar berdalih hanya mendapat uang sebesar Rp 200 Miliar dari hasil mengurus sejumlah perkara selama dirinya menjabat di Mahkamah Agung.

Baca juga: Zarof Ricar Klaim Hanya Rp 200 Miliar dari Rp 920 Miliar yang Terkait Kepengurusan Perkara di MA

Pengakuan itu Zarof ungkapkan saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (Jpu) terkait temuan uang Rp 920 Miliar dari kediamannya saat proses penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara Ronald Tannur.

Adapun hal itu diungkapkan Zarof saat menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat kepengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).

Zarof Ricar alias ZR kerap menjadi makelar kasus atau markus selama dirinya bertugas di Mahkamah Agung pada periode 2012 hingga 2022.

Dari perannya tersebut Zarof mampu mengumpulkan pundi-pundi uang hampir Rp 1 triliun yakni Rp 920.912.303.714 atau Rp 920,9 Miliar.

Adapun perbuatan Zarof terungkap ketika penyidik Jampidsus Kejagung tengah mengusut kasus pemufakatan jahat berbentuk suap yang dilakukan Zarof dalam kasasi Ronald Tannur.

Dari penggeledahan rumah Zarof di Jakarta, penyidik menyita sejumlah uang antara lain:

  • Mata uang asing sebanyak SGD 74.494.427;
  • Mata  uang asing sebanyak USD 1.897.362;
  • Mata uang asing sebanyak EUR 71.200;
  • Mata uang asing sebanyak HKD 483.320;
  • Mata uang rupiah sebanyak Rp5.725.075.000.

    Jika dikonversikan maka setara dengan Rp920.912.303.714 (Rp920 miliar)

  • Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.

1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:

  • 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
  • 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
  • 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam
  • masing-masing 50 gram;
  • 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
  • 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
  • 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
  • 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;

  •  1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
  •  1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
  •  1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
  •  1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
  •  1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
  •  Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

Dalam perkara ini, Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved