Anak Legislator Bunuh Pacar
Momen Hakim Ceramahi Lisa Rachmat Soal Pertemuan Dengan Erintuah Damanik: Rusak Integritas Peradilan
Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunoto menceramahi pengacara Lisa Rachmat dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Dengan adanya viral sejak perkara Ronald Tannur itu di tingkat penyidikan, di mana penyidik maupun JPU saat itu sangat lemah sekali di dalam menaruh atau mau mencari bukti-bukti yang....," kata Lisa, tapi ucapannya keburu dipotong lagi oleh hakim Sunoto.
Hakim menanyakan, apakah Lisa sadar bahwa pertemuannya dengan Erintuah di Bandara Juanda merupakan pelanggaran etik atau bukan.
Lisa pun mengakuinya, tapi ia berdalih bahwa pertemuan itu terjadi karena Erintuah yang meminta untuk bertemu di area bandara.
Mendengar pernyataan itu, Hakim Sunoto lagi-lagi menceramahi Lisa.
Menurutnya, seharusnya pertemuan dilakukan bukan hanya berdua, tapi melibatkan pihak lain untuk mendampingi. Apalagi pertemuan dilakukan di luar pengadilan dan membicarakan suatu perkara.
"Di pengadilan juga kan diatur ketentuannya, boleh ketemu dengan hakim, tapi didampingi, kan begitu. Nah, Saudara kan di bandara, janjian," cecar hakim.
"Saya tidak janjian, Yang Mulia, tapi saya dipanggil Pak Damanik. Karena saya sebagai seorang lawyer pada waktu itu ingin tahu apa saja yang mau disampaikan," kata Lisa berdalih.
"Justru itulah seperti yang saya sampaikan, Saudara sebagai profesional. Kan kalau namanya profesional sudah tahu kan, 'baik Pak, besok ketemu di pengadilan. Saya jumpai Bapak', kan begitu," kata hakim.
Dalam kasus ini Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.
Ia didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.