Selasa, 30 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Momen Hakim Ceramahi Lisa Rachmat Soal Pertemuan Dengan Erintuah Damanik: Rusak Integritas Peradilan

Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunoto menceramahi pengacara Lisa Rachmat dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR - Pengacara Lisa Rachmat saat jalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Hakim menceramahi Lisa Rachmat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunoto menceramahi pengacara Lisa Rachmat dalam sidang kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Lisa Rachmat telah melanggar etika advokat dan merusak integritas sistem peradilan.

Ungkapan itu bukan tanpa alasan, sebab Hakim Sunoto mempermasalahkan pertemuan Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur dengan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik untuk mengkondisikan kasus hukum kliennya saat itu. 

Pertemuan dilakukan di Gerai Dunkin Donuts Bandara Juanda, Semarang, Jawa Tengah.

Menurut hakim, pertemuan antara Lisa dan Erintuah di luar persidangan dianggap telah merusak integritas sistem peradilan karena keduanya sedang menangani perkara yang sama.

Baca juga: Jaksa Akan Hadirkan 3 Eks Hakim PN Surabaya Hingga Lisa Rachmat, Buktikan Rudi Suparmono Terima Suap

Hal itu hakim ungkapkan saat memeriksa Lisa sebagai terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5/2025).

"Di seluruh Indonesia ini kita memiliki ribuan advokat yang bekerja untuk mendampingi klien. Mereka menjunjung tinggi etika, profesi, dan hukum. Sebagaimana tadi dari penasihat hukum Saudara yang disampaikan juga seperti itu," kata hakim Sunoto.

Tak hanya itu, hakim juga menyoroti profesi Lisa sebagai seorang pengacara sekaligus lulusan Sarjana Hukum yang paham dengan tugas-tugas advokat.

Kata Sunoto, keilmuan Lisa sebagai pengacara dan sarjana hukum seharusnya bisa dipakai untuk membela klien melalui jalur-jalur yang sah menurut hukum dan bukan sebaliknya.

Baca juga: Zarof Ricar Aji Mumpung Manfaatkan Lisa Rachmat di Kasus Ronald Tannur, Sempat Minta Dua Handphone

"Namun dalam perkara ini, beberapa bukti menunjukkan Saudara ada bertemu di luar pengadilan, mengetahui susunan majelis hakim. Nah, sebagai seorang yang paham hukum, itu saudara tentu menyadari bahwa tindakan-tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik advokat, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan kita," cecar Hakim.

Tak berhenti di sana, hakim pun mempertanyakan alasan Lisa memilih melanggar prinsip-prinsip fundamental profesinya sebagai pengacara.

Pasalnya Lisa dinilai lebih memilih melanggar etika profesinya daripada memperjuangkan keadilan untuk kliennya, Ronald Tannur.

Menanggapi hal itu, Lisa mengaku tak berniat melanggar kode etiknya sebagai pengacara.

Lantas ia pun menceritakan awal mula peristiwa viral kasus Ronald Tannur sejak di tahap penyidikan.

Bahkan ia sampai menilai, baik penyidik maupun jaksa penuntut umum (JPU) lemah dalam mencari alat bukti.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan