Senin, 6 Oktober 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar

Kejagung telah memeriksa pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf, terkait kasus suap eks pejabat MA Zarof Ricar.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS.com/Nobertus Arya Dwiangga Martiar
JAKSA AGUNG MUDA - Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta pada 26 Mei 2024. Ia mengatakan pihaknya telah memeriksa pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf terkait kasus Zarof Ricar. 

"Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar 50 (miliar) benar," tambahnya.

Dia mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan perkara gula, yang terjadi pada sekira tahun 2016–2018. 

"Itu (perkara) gula kalau enggak salah. Kalau enggak salah 2018, 2016, atau 2018 lupa saya," katanya.

Namun, dia mengaku lupa siapa pihak yang memberikannya uang tersebut. 

Dia hanya menyebut, ada pihak yang memintanya untuk membantu agar menang dalam perkara perdata.

"Iya, dia penggugat atau tergugat saya juga lupa, yang jelas diaa minta dikuatkan. Setelah saya lihat berkasnya, ini sih sudah pasti menang," ucapnya.

Zarof mengaku, sebelum membantu sebuah perkara untuk menang pada tingkat kasasi, dia terlebih dahulu memeriksa kondisi perkara tersebut pada tingkat pertama dan tingkat banding terlebih dahulu.

"Dapat informasi bahwa dia menang di PN, PT menang," tutur dia.

Dia mengaku saat menerima uang tersebut, masih menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved