Makelar Kasus di Mahkamah Agung
Kejaksaan Agung Sudah Periksa Pemilik Sugar Group Terkait Kasus Suap Zarof Ricar
Kejagung telah memeriksa pemilik Sugar Group Companies Purwanti Lee atau Ny Lee dan Gunawan Yusuf, terkait kasus suap eks pejabat MA Zarof Ricar.
Koalisi terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Demokrasi Perjuangan Indonesia (TPDI) dan Peradi Pergerakan.
Mereka dilaporkan berkaitan dengan persidangan eks pejabat MA Zarof Ricar, yang merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
"Sugar Group itu kan namanya Nyonya Lee atau Ibu Purwanti Lee, habis itu, ya pokoknya pimpinan Sugar Group," ucap koordinator koalisi Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
Selain pemilik perusahaan yang memproduksi gula pasir merek Gulaku ini, koalisi juga melaporkan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.
"Ya, hakim ini ada quarter 4S. Ya inisialnya 4S itu ada salah satu juga pimpinan yang ada di Mahkamah Agung. Iya (Sunarto)," kata Ronald.
Ronald mengatakan, keterangan Zarof Ricar dalam persidangan yang menyatakan menerima suap Rp50 miliar untuk penanganan perkara Sugar Group Companies tidak diusut secara mendalam oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Oleh karena itu, koalisi meminta KPK untuk mengambil alih kasus tersebut.
"Sehingga kami laporkan bahwa KPK perlu untuk mengambil alih dari kasus ini. Karena ternyata tidak ada pemanggilan terhadap Sugar Group dan kami indikasikan bahwa ada perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut seperti itu," ucap Ronald.
Lebih lanjut, ia, pihaknya membawa sejumlah dokumen agar laporannya segera ditindaklanjuti KPK.
"Dokumen, betul. Yang pasti untuk dokumen tambahannya itu adalah persidangan apa namanya Ronald Tanur yang di mana saksi mahkotanya adalah Zarof Ricar," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Zarof Ricar mengaku pernah menerima uang untuk membantu penanganan perkara senilai Rp50 miliar.
Hal tersebut, disampaikan oleh Zarof saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Mulanya, jaksa meminta Zarof untuk menjelaskan soal pengurusan perkara yang pernah dia lakukan, tetapi tidak berkaitan dengan Lisa Rachmat.
Kata jaksa, hal tersebut untuk memisahkan penerimaan uang terhadap Zarof dari Lisa dan pihak lainnya. Kemudian, dia menyebut pernah menerima uang senilai Rp50 miliar yang menjadi uang suap terbesar yang dia terima selama membantu mengurus perkara di MA.
"Paling besar itu yang, ada apa namanya, perkara yang kemarin disebut itu, Marubeni atu apa itu," ujar Zarof dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.