Senin, 6 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Kader PSI Dian Sandi Bantah Terima Foto Ijazah Jokowi dari Kaesang, Ngaku Dikirimi Temannya Sendiri

Kader PSI Dian Sandi menyebutkan foto ijazah Jokowi itu didapatnya dari seorang teman dan sudah melalui beberapa kali salinan sebelum dikirim padanya.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Reynas
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama saat selesai diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait postingan dokumen elektronik berupa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Senin (19/5/2025). Kader PSI Dian Sandi menyebutkan foto ijazah Jokowi itu didapatnya dari seorang teman dan sudah melalui beberapa kali salinan sebelum dikirim padanya. 

Hal itulah yang mendorongnya untuk turun tangan membela Jokowi.

Dari Majalah Printis, Dian Sandi mulai mencari siapa-siapa teman Jokowi saat berkuliah. 

"Ketika beliau sudah selesai (menjabat sebagai Presiden), tiba-tiba hari ini beliau sudah selesai jadi presiden, tapi masih saja diserang, itu saya tidak terima," tutur dia.

"Itu yang membuat saya ikut tampil lah untuk menyerahkan ini sebagai, dan mencari-cari bukti bahwa beliau ini benar telah menyelesaikan kuliah. Bahkan saya kan dari awal itu saya jalan cari yang namanya Sipenmaru, Sipenmaru itu majalah Printis setelah zaman dulu itu."

"Majalah Perintis itulah kemudian yang saya jadikan wujudkan awal untuk mencari siapa-siapa teman Pak Jokowi berkuliah," sambungnya.

Sebelumnya, Mantan Menpora sekaligus terlapor Roy Suryo menyinggung kader Dian Sandi yang mengunggah foto ijazah Jokowi tersebut.

"Kalau orang mengunggah suatu gambar yang tidak asli, tapi dikatakan asli, justru itulah yang kena. Salah satu kader partai itu yang seharusnya kena," ungkap Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Roy menyebut kader PSI itu bisa dijerat Pasal UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahannya tersebut.

"Dia yang harusnya bisa kena 8 tahun atau 12 tahun," jelasnya.

Dalam pemeriksaan klarifikasi, Roy menjelaskan dirinya juga sempat dipancing oleh penyidik.

Namun, dirinya tidak mau terjebak, pakar telematika tersebut berdalih bahwa perkara itu tak ada kaitan dengannya.
 
"Tapi tadi aku dipancing. 'Kenal dengan ini enggak?' Aku bilang biar nanti dilaporkan oleh yang lain," jelasnya.

Roy menyebut penyidik juga menunjukkan sejumlah pasal 30, 31, 27A, ITE, 32 ITE, dan 35 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atas laporan tersebut.

"Saya sampaikan, pasal-pasal di ITE itu, tadi saya kasih lihat dikit juga di dalamnya. Dan itu saya minta ditulis bahwa Pasal ITE itu bukan untuk mempidanakan," imbuhnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Diperiksa Polisi, Kader PSI Dian Sandi Bantah Terima Foto Ijazah Jokowi dari Kaesang

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdila) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved