Ijazah Jokowi
Sosok Prof. Yusuf Leonard Henuk, Polisikan Kader PSI Penyebar Foto Ijazah Jokowi, Pernah Masuk DPO
Inilah sosok serta sepak terjang Profesor Yusuf Leonard Henuk. Eks Guru Besar yang laporkan Kader PSI Dian Sandi Utama usai unggah foto ijazah Jokowi.
Adapun yang melatarbelakangi kasus ini adalah cuitan Yusuf Henuk di akun Twitternya @profYLH pada 2 Januari 2021 silam, mengutip Tribun-Medan.com.
Saat itu, Yusuf Henuk melontarkan kata-kata yang ditujukan pada Natalius Pigai.
“Pace @NataliusPigai2 beta mau suruh ko pergi ke cermin lalu coba bertanya pada diri ko:"Memangnya @NataliusPigai2 punya kapasitas di negeri ini?". Pasti ko berani buktikan ke @edo751945 & membantah pernyataan @ruhutsitompul yang tentu dapat dianggap salah,” tulis Yusuf L Hanuk sambil menyertakan foto Pigai dengan monyet yang sedang bercermin.
Lantas karena masalah tersebut dikabarkan Yusuf Leonard dimutasi ke Tarutung, Sumut, berdasarkan Surat Rektor USU nomor 2498/UNS.I.R/SDM/2021 pada 3 Maret 2021.
Dalam surat tersebut, Yusuf Henuk diangkat dalam jabatan Guru Besar di Institute Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung.
Terhitung mulai 5 maret 2021, Prof. Yusuf Henuk resmi mengabdi di IAKN.
Pernah Jadi DPO
Tak hanya itu Prof. Yusuf pernah masuk daftar pencarian orang (DPO), tetapi akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara, menangkapnya, Selasa (23/8/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Much. Suroyo menetapkan terpidana Yusuf masuk daftar pencarian orang (DPO), mengutip Tribun-Medan.com.
Hal itu disampaikan Suroyo dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Mangasi Simanjuntak dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya.
Penetapan DPO itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 358/Pid/2022/PT MDN tanggal 11 April 2022 Juncto Pengadilan Negeri Tarutung Nomor: 3/PID.C/2022/PN.TRT. tanggal 25 Februari 2022.
Amar putusan menyatakan bahwa Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur., Sc., PH.D terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Terkait Ujaran Rasisme, Guru Besar di USU Dimutasi ke Tarutung, Mahasiswa Papua Ucap Terima Kasih dan GURU Besar USU Profesor Henuk Akhirnya Ditangkap di Medan setelah Jadi Buron Kejari Tarutung
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Tribun-Medan.com/cr8/Maurits Pardosi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.