Polemik SLB Pajajaran Bandung Dibongkar, Dedi Mulyadi hingga Kemensos Bantah Siswa Diusir
Dedi Mulyadi hingga Kemensos membantah bahwa pembongkaran SLB Pajajaran di Bandung sekaligus pengusiran siswa disabilitas. Ini penjelasannya.
TRIBUNNEWS.COM - Viral sebuah video yang memperlihatkan siswa disabilitas dan guru memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan agar gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) Pajajaran, Bandung, Jawa Barat, tidak dibongkar.
Lalu, dalam video yang viral di media sosial itu, dinarasikan bahwa gedung tersebut dibongkar untuk kebutuhan program Sekolah Rakyat dan para siswa diusir dari gedung tersebut.
Namun, narasi itu dibantah langsung oleh beberapa pihak seperti Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Dikutip dari Tribun Jabar, Dedi Mulyadi mengakui bahwa pembongkaran terhadap SLB Pajajaran untuk program Sekolah Rakyat.
Namun, dia membantah siswa disabilitas di SLB tersebut akan diusir. Dedi mengungkapkan para siswa akan bergabung dengan Sekolah Rakyat.
Dedi menjelaskan bahwa pembongkaran yang dilakukan untuk kebutuhan renovasi.
"Sebenarnya bukan dibongkar dan diganti sekolah rakyat. SLB itu ada alokasi anggaran dari Kementerian PU. Kemudian dibangun Sekolah Rakyat," ujar Dedi, Sabtu (17/5/2025).
"Kemudian, setelah pembangunannya itu, nanti teman-teman SLB tetap sekolah di situ. Bersama-sama. Sekolah dibagusin," sambungnya.
Bantahan serupa juga disampaikan Kemensos melalui Dirjen Rehabilitasi Sosial, Supomo.
Baca juga: 2 Penjaga SLB Disekap Perampok di Bogor, Salah Satu Korban Dibacok
Dia menegaskan tidak ada pengusiran terhadap siswa di SLB Pajajaran Bandung.
"Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak," kata Supomo melalui keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).
Supomo menuturkan pihaknya mendukung usulan dari Pemprov Jabar agar bangunan Sentra Wyata Guna yang digunakan siswa SLB Padjajaran juga dimanfaatkan secara bersama untuk berbagai kebutuhan pendidikan dan rehabilitasi sosial.
"Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial tetap berjalan,” katanya.
Plt. Ketua Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna A. Damanik juga memastikan tidak ada tindakan pengusiran terhadap siswa.
“Kami hadir di sini untuk memastikan hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi secara adil dan setara. Tidak ada konteks pengusiran dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Sentra Wyata Guna,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.