Sabtu, 4 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Mahfud MD Dilaporkan ke Pengadilan Buntut Komentari Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Mahfud MD dilaporkan Taufiq karena pernyataan terkait ijazah palsu Jokowi, pelapor yakni sosok yang juga gugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq

Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Tribun Solo
MAHFUD DILAPORKAN - Penggugat ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sekaligus advokat asal Solo, Muhammad Taufiq melaporkan mantan Menkopolhukam, Mahfud MD lantaran dianggap telah melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau contempt of court. Pelaporan ini dilakukan setelah Mahfud menyatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bakal menolak gugatan terkait dugaan palsunya ijazah Jokowi. Hal ini diketahui lewat unggahan video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud pada Minggu (4/5/2025). 

Sehingga, Taufiq menegaskan akan melanjutkan laporannya terhadap Mahfud MD di pengadilan, baik di Surakarta maupun Jakarta.

Perkembangan Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Perkara dugaan ijazah palsu Jokowi saat ini telah memasuki tahap mediasi untuk kedua kalinya.

Pada mediasi kedua, kuasa hukum Jokowi meminta agar proses mediasi dihentikan karena tidak ada titik temu.

Jokowi menyatakan siap untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan dan bahkan bersedia untuk hadir sendiri dengan membawa ijazah aslinya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dianggap Menghina Peradilan, Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi di Solo Akan Laporkan Mahfud Md

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved