Ijazah Jokowi
Mahfud MD Dilaporkan ke Pengadilan Buntut Komentari Gugatan Ijazah Palsu Jokowi
Mahfud MD dilaporkan Taufiq karena pernyataan terkait ijazah palsu Jokowi, pelapor yakni sosok yang juga gugat ijazah Jokowi, Muhammad Taufiq
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dilaporkan ke pengadilan buntut mengomentari soal kontroversi ijazah Presiden RI Ketujuh, Joko Widodo (Jokowi).
Pelapor yakni Muhammad Taufiq, sosok advokat yang juga menjadi penggugat ijazah Jokowi.
Taufiq menilai bahwa pernyataan Mahfud MD terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dapat mempengaruhi keputusan pengadilan.
Apa yang Terjadi?
Dalam sebuah agenda, Seminar Nasional FH UII 24 April 2025, Mahfud menjelaskan posisi penggugat ijazah palsu Jokowi lemah.
Pasalnya, dalam perkara itu tidak ada perjanjian yang terikat antara Jokowi dengan pihak penggugat.
Itu sebabnya, kata Mahfud MD, gugatan ijazah palsu Jokowi telah ditolak dua kali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),
Terkait hal itu, Taufiq menegaskan bahwa gugatan yang dia ajukan bukanlah gugatan wanprestasi, meskipun Mahfud MD menilai sebaliknya.
Taufiq juga mengeklaim bahwa pendapat Mahfud MD itu sama saja dengan penghinaan terhadap peradilan.
Menurut Taufiq, seharusnya Mahfud MD tidak memberikan pendapat itu, sebab gugatan ini belum sepenuhnya rampung.
“Dia telah melakukan penghinaan terhadap peradilan."
Baca juga: Polda Metro Jaya Belum Meningkatkan Status Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Tahap Penyidikan
"Tidak boleh perkara yang belum diadili dia mengatakan seolah-olah bahwa gugatan ijazah palsu Jokowi itu ditolak,” ungkap Taufiq saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025) dilansir Tribun Solo.
Mengapa Taufiq Melaporkan Mahfud MD?
Taufiq merasa bahwa pernyataan Mahfud MD dapat memengaruhi hakim yang menangani kasusnya, terutama karena Mahfud MD adalah seorang Guru Besar.
Taufiq khawatir bahwa hakim-hakim tersebut, yang ia anggap derajat keilmuannya di bawah Mahfud MD, akan terpengaruh oleh pendapat Mahfud MD.
“Tidak boleh seorang Guru Besar memberi penilaian terhadap pengadilan yang belum diperiksa dengan mengatakan itu ditolak."
"Itu akan mempengaruhi karena hakim-hakim itu muridnya,” jelas Taufiq.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.