Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Sidang Hasto Hari Ini, Eks Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Penyelidik KPK Arif Budi Jadi Saksi
Eks Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan penyelidik KPK Arif Budi Raharjo jadi saksi sidang Hasto di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025)
Di mana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.