Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya Sudah Kantongi Bukti, Begini Kronologi Jokowi Ketahui Tudingan Ijazah Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sudah mengungkapkan kronologi terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi sudah mengungkapkan kronologi terkait kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, saat ini Polda Metro Jaya sudah mengantongi sejumlah bukti dalam kasus ini.
Beberapa di antaranya adalah flash disk berisi puluhan konten video YouTube dan media sosial lainnya serta fotocopy ijazah.
Bukti-bukti itu diserahkan Jokowi ketika membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
"Hingga saat ini ada beberapa barang bukti yang sudah diterima oleh penyelidik, antara lain ada satu buah flash disk berisikan 24 link video YouTube dan konten pada media sosial X ya."
"Kemudian ada beberapa dokumen fotokopi ijazah," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, dilansir Tribun Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Dalam laporannya, sambung Ade Ary, Jokowi juga melampirkan bukti berupa fotocopy cover dan lembar pengesahan skripsi.
"Kemudian ada print out legalisir dan juga ada fotocopy cover dari skripsi dan lembar pengesahan," ungkapnya.
Ade Ary berujar, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami bukti-bukti tersebut.
Menurutnya, Jokowi mengetahui dugaan fitnah terhadap dirinya melalui media sosial pada 26 Maret 2025.
Saat itu, eks Wali Kota Solo itu sedang berada di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Baca juga: Soroti Wacana Bantuan Hukum kepada Kasmudjo, Refly Harun Menilai Jokowi dan UGM Seolah Gelisah
"Pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik," ucap Ade Ary, Kamis (15/5/2025).
Dugaan fitnah yang disampaikan dalam media sosial itu terkait dengan ijazah S1 Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Dalam laporannya, Jokowi menyebut ada lima orang yang diduga membuat pernyataan fitnah di media sosial.
Kelimanya orang itu berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.