Permohonan PK Alex Denni Dikabulkan Mahkamah Agung, Ini Perjalanan Kasusnya
MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Alex Denni, Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi periode 2021-2023.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Alex Denni, Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) periode 2021-2023.
Hal itu berdasarkan informasi dari laman resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, perkara PK dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang telah diputus pada 23 April 2025 lalu.
Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim adalah Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto dengan dua Hakim Anggota yakni Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Hakim Agung Jupriyadi.
“Amar putusan: PK=Kabul, Batal JJ, Adili Kembali, Bebas/Vrijspraak,” demikian keterangan yang tertera di laman resmi informasi perkara MA seperti dikutip Jumat (16/5/2025).
Menanggapi putusan MA, Alex Denni bersyukur Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menjerat dirinya.
PK itu membatalkan vonis 1 tahun penjara yang sempat dijatuhkan padanya.
"Harapan saya tentu apa yang saya alami, apa yang keluarga saya alami, tidak lagi dialami oleh keluarga lain," kata Alex Denni kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
Pada 11 Juli 2024 lalu, Alex mengisahkan ketika dia tiba-tiba ditangkap di bandara sepulang dari bepergian ke luar negeri.
Saat itu, Alex disebut-sebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena mangkir selama 11 tahun dari eksekusi putusan Mahkamah Agung.
Dia mengatakan tidak pernah menerima relaas pemberitahuan putusan kasasi maupun salinan putusan kasasi.
Alex telah menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin sejak pertengahan 2024 lalu.
Namun ia sejatinya telah menjadi korban kriminalisasi selama hampir 20 tahun.
Pada 2007 silam, Alex Denni bersama rekannya Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah di PT TI diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung atas tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan jasa konsultan analisis jabatan atau Proyek DJM (Distinct Job Manual) yang dilaksanakan pada 2003-2004.
Kejanggalan dimulai ketika pemeriksaan perkara dilakukan secara terpisah pada tingkat banding.
Oleh Pengadilan Tinggi Bandung, kedua rekan Alex dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan dengan dasar bahwa proses pengadaan berjalan secara sah tanpa penyalahgunaan kewenangan.
Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal |
![]() |
---|
MA Setuju KY Bisa Awasi Persidangan Tertutup, Albertina Ho Ingatkan Soal Kerahasiaan |
![]() |
---|
KY Kini Berwenang Rekam Audio Sidang Tertutup: Kasus Asusila, Cerai hingga Rahasia Negara |
![]() |
---|
PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur, Roy Suryo Apresiasi Majelis Hakim: Keputusan Tepat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pengadilan Negeri Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina di Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.