Selasa, 30 September 2025

Permohonan PK Alex Denni Dikabulkan Mahkamah Agung, Ini Perjalanan Kasusnya

MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Alex Denni, Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi periode 2021-2023.

HO/Tribunnews
PERJALANAN KASUS - Alex Denni menjelaskan perjalanan kasus yang dialaminya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). 

Namun, putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. 

Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama. 

Putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung untuk masing-masing terdakwa.

Anehnya, perkara kasasi Alex Denni baru diputus pada 2013, lima tahun setelah putusan kasasi untuk Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Kejanggalan lain yang dirasakannya, lanjut Alex, adalah terkait salinan putusan yang tak pernah diunggah di situs MA.

Mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Alex pun sempat ingin menyudahi perjuangannya dalam mencari keadilan.

Setelah ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Alex memilih untuk diam.
 
"Jadi dari kejadian-kejadian itu saya tadinya merasa tidak ada gunanya mengadukan PK. Karena saya hampir putus asa dan melihat tidak ada harapan untuk menemukan keadilan dalam sistem peradilan kita ini," ucapnya.

Hingga akhirnya, Alex bertemu dengan Ketua PBHI Julius Ibrani.

Saat itu, Alex mendapatkan pencerahan dari Julius untuk tetap memperjuangkan keadilan.

Alex bercerita, Julius memintanya mengajukan PK dalam rangka perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Karena alasan itu, Alex berubah pikiran.

Setelah itu, Alex Denni mengajukan PK dan diputus tidak bersalah pada 23 April 2025.

Alex berharap, dikabulkannya putusan PK ini bisa menjadi momentum bagi perbaikan sistem  peradilan dan tata kelola hukum di negeri ini.

"Jangan sampai muncul lagi korban-korban dari  peradilan sesat yang akan merugikan masyarakat."

Penjelasan Julius

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan