Permohonan PK Alex Denni Dikabulkan Mahkamah Agung, Ini Perjalanan Kasusnya
MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Alex Denni, Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi periode 2021-2023.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Malvyandie Haryadi
Namun, putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda.
Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.
Putusan kasasi Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung untuk masing-masing terdakwa.
Anehnya, perkara kasasi Alex Denni baru diputus pada 2013, lima tahun setelah putusan kasasi untuk Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.
Kejanggalan lain yang dirasakannya, lanjut Alex, adalah terkait salinan putusan yang tak pernah diunggah di situs MA.
Mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Alex pun sempat ingin menyudahi perjuangannya dalam mencari keadilan.
Setelah ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Alex memilih untuk diam.
"Jadi dari kejadian-kejadian itu saya tadinya merasa tidak ada gunanya mengadukan PK. Karena saya hampir putus asa dan melihat tidak ada harapan untuk menemukan keadilan dalam sistem peradilan kita ini," ucapnya.
Hingga akhirnya, Alex bertemu dengan Ketua PBHI Julius Ibrani.
Saat itu, Alex mendapatkan pencerahan dari Julius untuk tetap memperjuangkan keadilan.
Alex bercerita, Julius memintanya mengajukan PK dalam rangka perbaikan sistem peradilan di Indonesia. Karena alasan itu, Alex berubah pikiran.
Setelah itu, Alex Denni mengajukan PK dan diputus tidak bersalah pada 23 April 2025.
Alex berharap, dikabulkannya putusan PK ini bisa menjadi momentum bagi perbaikan sistem peradilan dan tata kelola hukum di negeri ini.
"Jangan sampai muncul lagi korban-korban dari peradilan sesat yang akan merugikan masyarakat."
Penjelasan Julius
Trump Murka, Siap Gugat ke Mahkamah Agung Usai Tarif Dagang Andalannya Dinyatakan Ilegal |
![]() |
---|
MA Setuju KY Bisa Awasi Persidangan Tertutup, Albertina Ho Ingatkan Soal Kerahasiaan |
![]() |
---|
KY Kini Berwenang Rekam Audio Sidang Tertutup: Kasus Asusila, Cerai hingga Rahasia Negara |
![]() |
---|
PK Silfester Matutina Dinyatakan Gugur, Roy Suryo Apresiasi Majelis Hakim: Keputusan Tepat |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pengadilan Negeri Jaksel Gugurkan PK Silfester Matutina di Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.