Selasa, 30 September 2025

Permohonan PK Alex Denni Dikabulkan Mahkamah Agung, Ini Perjalanan Kasusnya

MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Alex Denni, Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi periode 2021-2023.

HO/Tribunnews
PERJALANAN KASUS - Alex Denni menjelaskan perjalanan kasus yang dialaminya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025). 

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia  (PBHI) Julius Ibrani mengatakan, pada intinya, amar putusan tersebut menjelaskan bahwa Majelis Hakim mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Alex Denni.

Ini sekaligus membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 163 K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni 2013 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bandung Nomor  166/Pid/2008/PT.BDG tanggal 20 Juni 2008 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 1460/PID/B/2006/PN.Bdg tanggal 29 Oktober  2007. 

Selain itu, Majelis Hakim di Tingkat PK juga mengadili kembali perkara tersebut dengan  putusan bebas.

Artinya, kata Julius, Alex Denni dinyatakan tidak terbukti bersalah sehingga Majelis Hakim membebaskannya dari dakwaan.

"Berdasarkan informasi di laman Mahkamah Agung, status  perkara sudah diputus dan saat ini sedang dalam proses minutasi," ujar Julius dalam  keterangannya kepada media massa di Jakarta, Jumat, (16/5). 

Menurut Julius, dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Alex Denni oleh Mahkamah Agung membuktikan bahwa selama ini rekayasa hukum pada perkara Alex Denni nyata  adanya.

Hal ini ditandai banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam perkara Alex Denni, baik  secara prosedural maupun substansial. 

Secara prosedural, Julius mencontohkan, kejanggalan terletak pada putusan dan relaas yang  tidak pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang melibatkan hakim militer.  

Sementara secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP terkait  penyertaan namun hanya terhadap satu orang saja yang notabene bukan penyelenggara negara. 

"Putusan PK ini menandakan bahwa perjuangan telah membuahkan hasil. Alex Denni  hanyalah satu dari jutaan korban peradilan sesat. Putusan ini sekaligus menandakan bahwa  masih ada harapan bagi tegaknya keadilan di Indonesia meski kadang kala harus melibatkan  partisipasi dan atensi publik," ujar Julius. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan