Sabtu, 4 Oktober 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

PDIP Desak Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan, Bukan Cuma Ditangguhkan

Dalam perkara-perkara seperti itu kata Guntur Romli lebih baik mengedepankan Restoratif Justice.

Kolase Tribunnews/X/net
MEME PRABOWO JOKOWI - Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mendesak penyidikan terhadap mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi dihentikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli mendesak penyidikan terhadap mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi dihentikan.

Diketahui Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. SSS sebelumnya ditahan imbas membuat meme Prabowo-Jokowi.

Baca juga: Reaksi Jokowi tentang 4 Polemik Soal Dirinya, Mulai dari Ijazah, Meme, hingga Sebutan Prabowo Boneka

"Sikap PDIP itu meminta menghentikan bukan cuma menangguhkan. Hentikan persoalan seperti itu," kata Guntur di Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).

Dalam perkara-perkara seperti itu kata Guntur Romli lebih baik mengedepankan Restoratif Justice.

Baca juga: Kata Jokowi soal Meme Dirinya Ciuman dengan Prabowo: Kebablasan

"Makanya kasus seperti isu ijazah palsu bisa bicara soal di luar hukum dalam proses pengadilan. Apalagi ini kan mahasiswi kemudian juga itu adalah meme dari AI," imbuhnya.

Kemudian dinilainya Presiden Prabowo bukan sosok yang anti kritik.

"Dan kita lihat juga Pak Prabowo bukan orang yang anti-kritik. Tapi kalau Jokowi dia tersinggung kebangetan nggak usah didengerin," jelasnya.

Ia lalu menyinggung dalam putusan MK jelas bahwa kritik untuk lembaga kepresidenan, pemerintahan tidak boleh dipidana. 

"Karena itu kan sudah ada putusan MK Pak Prabowo itu presiden, Jokowi meskipun dia nggak nerima, dia adalah penasihat di Danantara jadi dia itu penjabat negara, sampai saat ini harusnya tidak alergi dengan dikritik," jelasnya.

Atas hal itu ia menegaskan PDIP meminta kasus tersebut dihentikan. Bukan hanya ditanggungkan.

"Tapi dihentikan karena ini preseden buruk terhadap kebebasan berekspresi. Terhadap juga cara bagaimana kita menghadapi kritik dari mahasiswa, jadi kita minta dihentikan," tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Kata Jokowi soal Meme Dirinya Ciuman dengan Prabowo: Kebablasan

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.

Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved