Korupsi APD, Ahmad Taufik Dituntut 14 Tahun 4 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp 224 Miliar
Jaksa menuntut Ahmad Taufik dituntut pidana penjara 14 tahun dan 4 bulan, pidana denda Rp 1 miliar. Serta pidana tambahan uang pengganti Rp 224,18 mil
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan," kata jaksa.
Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa menurut Jaksa juga melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set.
Selain itu mereka juga menerima pinjaman uang dari BNPB sebesar Rp 10 miliar untuk pembayaran 170 ribu set APD kepada PT PPM dan PT EKI dengan tanpa adanya surat pesanan dan dokumen pembayaran.
Tak hanya itu, tiga terdakwa juga telah melakukan pembayaran untuk 1,1 juta set APD merek BOHO sebesar Rp 711,2 miliar untuk PT PPM dan PT EKI.
Padahal PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang dan jasa sejenis di instansi pemerintah, dan tidak punya izin penyalur alat kesehatan (IPAK).
Bahkan, kedua perusahaan itu pun tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK.
Atas dasar itu, Jaksa menilai mereka telah melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat.
"Padahal PT Eki tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang jasa sejenis di instansi pemerintah serta tidak memiliki izin penyalur alat kesehatan (IPAK), serta PT EKI dan PT PPM tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK sehingga melanggar prinsip pengadaan barang jasa pemerintah dalam keadaan darurat yaitu efektif, transparan, dan akuntabel," ujar jaksa.
Akibat perbuatannya, ketiga terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
"Terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.