Korupsi APD, Ahmad Taufik Dituntut 14 Tahun 4 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp 224 Miliar
Jaksa menuntut Ahmad Taufik dituntut pidana penjara 14 tahun dan 4 bulan, pidana denda Rp 1 miliar. Serta pidana tambahan uang pengganti Rp 224,18 mil
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 yang merugikan negara Rp 319 miliar.
Adapun agenda sidang hari ini mendengarkan tuntutan untuk terdakwa mantan pejabat Kementerian Kesehatan Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Dalam persidangan jaksa menyatakan tiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara tersebut.
"Terdakwa diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa di persidangan, Jumat (16/5/2025) malam.
Dalam pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga: Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 319 Miliar, Hari Ini 3 Terdakwa Jalani Sidang Tuntutan
Serta perbuatan terdakwa dilakukan saat kondisi darurat bencana.
Atas perbuatannya jaksa menuntut terdakwa Budi Sylvana pidana penjara 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta.
Kemudian terdakwa Ahmad Taufik dituntut pidana penjara 14 tahun dan 4 bulan, pidana denda Rp 1 miliar. Serta pidana tambahan uang pengganti Rp 224,18 miliar.
Terakhir Terdakwa Satrio Wibowo dituntut pidana 14 tahun dan 10 bulan penjara, pidana denda Rp 1 miliar dan pidana tambahan uang pengganti Rp 59,98 miliar.
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi APD Covid-19 yang Rugikan Negara Rp 319 Miliar
Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan pejabat Kementerian Kesehatan Budi Sylvana merugikan negara sebesar Rp 319,6 miliar terkait korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Selain mantan pejabat Kemenkes, jaksa juga mendakwa dua pihak swasta terkait perkara tersebut yakni Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Jaksa menilai, bahwa kerugian negara yang diakibatkan dari proyek tersebut berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319.691.374.183,06," ucap Jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyatakan, pengadaan APD itu dilakukan ketiga terdakwa bersama-sama dengan Komisaris Utama PT PPM Siti Fatimah Az-Zahra, legal PT EKI Isda Yusuf dan Sekertaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Harmenysah pada tahun 2019 hingga Mei 2020.
Saat peristiwa itu, Budi diketahui bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Harmensyah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.