Senin, 6 Oktober 2025

Kronologi Kasus Toko Mama Khas Banjar Versi Polda Kalsel, dari P21 hingga Praperadilan Gugur

Namun pada hari yang sama, pihak kepolisian menerima pemberitahuan mengenai pengajuan gugatan praperadilan oleh pihak Firli, hanya berselang beberapa

Penulis: Igman Ibrahim
Kolase Tribunnews/Instagram
KASUS MAKANAN KEDALUWARSA - Pemilik toko Mama Khas Banjar, Firly Nurachim, menjalani sidang kasus pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen terkait dugaan menjual produk makanan tanpa informasi kedaluwarsa dan kelayakan konsumsi, di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (14/5/2025).  

Ia didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g dan huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atas dugaan menjual produk makanan tanpa informasi kedaluwarsa dan kelayakan konsumsi.

Toko Mama Khas Banjar berada di Jalan Trikora Ruko Pintu 1-2, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

Toko ini dikenal sebagai pusat oleh-oleh khas Kalimantan Selatan, menawarkan berbagai produk olahan hasil laut seperti ikan asin, frozen food, serta sirup khas Banjar.

Namun, sejak 1 Mei 2025, toko ini resmi tutup menyusul kasus hukum yang menimpa pemiliknya, Firly Nurachim, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved