Kronologi Kasus Toko Mama Khas Banjar Versi Polda Kalsel, dari P21 hingga Praperadilan Gugur
Namun pada hari yang sama, pihak kepolisian menerima pemberitahuan mengenai pengajuan gugatan praperadilan oleh pihak Firli, hanya berselang beberapa
Ia didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g dan huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atas dugaan menjual produk makanan tanpa informasi kedaluwarsa dan kelayakan konsumsi.
Toko Mama Khas Banjar berada di Jalan Trikora Ruko Pintu 1-2, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Toko ini dikenal sebagai pusat oleh-oleh khas Kalimantan Selatan, menawarkan berbagai produk olahan hasil laut seperti ikan asin, frozen food, serta sirup khas Banjar.
Namun, sejak 1 Mei 2025, toko ini resmi tutup menyusul kasus hukum yang menimpa pemiliknya, Firly Nurachim, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Toko Mama Khas Banjar
Firly Nurachim
UU Perlindungan Konsumen
Polda Kalsel
Polda Kalimantan Selatan
Gugurnya Praperadilan Mama Khas Banjar Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Pertanyakan Jadwal Sidang |
![]() |
---|
Polisi Tegaskan Proses Hukum Toko Mama Khas Banjar Berangkat Dari Laporan Masyarakat |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Toko Mama Khas Banjar Sebut Kliennya Dipidana Atas Barang di Gudang, Bukan untuk Dijual |
![]() |
---|
Penyebab Menteri UMKM Maman Abdurrahman Menangis di Sidang Kasus Toko Mama Khas Banjar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.