Gugurnya Praperadilan Mama Khas Banjar Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Pertanyakan Jadwal Sidang
Kuasa hukum pemilik Mama Khas Banjar, Faisol Abrori, menilai proses hukum terhadap kliennya penuh kejanggalan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum pemilik Mama Khas Banjar, Faisol Abrori, menilai proses hukum terhadap kliennya penuh kejanggalan.
Khususnya dalam pengajuan praperadilan yang belakangan digugurkan.
Faisol menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan pada 6 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Namun mereka justru mendapati bahwa sidang pokok perkara telah dijadwalkan lebih dulu.
“Pada tanggal 26 agar tidak disalip, tanggal 6 yang menjadi tanggal kami di Pengadilan Negeri Banjarbaru, kami bersurat ke dua pengadilan yaitu Pengadilan Banjarmasin dan Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk menghormati upaya praperadilan yang sedang kami tunggu,” ujar Faisol dalam rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Namun, menurut Faisol, jadwal sidang pokok perkara tiba-tiba muncul lebih awal dari yang mereka perkirakan.
“Tetapi kemudian ada jadwal yang muncul di SIPP bahwa tanggal 3 pokok perkaranya sudah siap dihidangkan. Nah di situ kami sudah semakin apatis terhadap penegakan hukum,” lanjutnya.
Ia menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pelemahan hak konstitusional kliennya untuk mendapatkan keadilan melalui mekanisme praperadilan.
“Upaya-upaya hukum yang fasilitas hukum yang kita pakai sudah kita maksimalkan. Tetapi ketika seperti ini, kami merasa hak hukum kami seperti tidak dihargai,” jelasnya.
Pihaknya juga menyayangkan lambannya tindak lanjut terhadap laporan yang mereka ajukan ke Propam Polda Kalimantan Selatan.
“Ketika kami mempertanyakan juga aduan kami ke Propam Polda Kalsel waktu itu, dengan dalil karena pimpinan Propam sedang sibuk dalam waktu yang sekian bulan, akhirnya belum ada disposisi ke meja manapun dan akhirnya tidak ada proses itu,” jelasnya.
Meski demikian, Faisol mengaku tetap menempuh jalur hukum dan menyuarakan keberatan mereka melalui forum resmi, termasuk Komisi III DPR RI.
“Kami berterima kasih ke Komisi III DPR RI yang telah memberikan waktu kepada kami untuk menyuarakan tentang hukum yang sebenar-benarnya dan setegak-tegaknya,” pungkasnya.
Kasus Kuliner Mama Khas Banjar
Diberitakan sebelumnya, Polda Kalimantan Selatan membeberkan kronologi lengkap proses hukum terhadap pemilik usaha kuliner Mama Khas Banjar, Firli.
Revisi KUHAP: Hak Tersangka Dipulihkan Maksimal 3 Hari Usai Menang Praperadilan |
![]() |
---|
Dahlan Iskan Buka Peluang Layangkan Gugatan Praperadilan seusai Jadi Tersangka TPPU, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Kompol Ramli Sembiring hingga Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan |
![]() |
---|
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Buka Kembali Toko Mama Khas Banjar Usai Terbelit Kasus Hukum |
![]() |
---|
Jelang Sidang Dakwaan, Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Ajukan Lagi Praperadilan Lawan KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.