Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tegaskan Proses Hukum Toko Mama Khas Banjar Berangkat Dari Laporan Masyarakat

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan menegaskan proses hukum terhadap pengelola toko Mama Khas Banjar murni berangkat dari laporan masyarakat.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene
TOKO MAMA KHAS BANJAR - Toko Mama Khas Banjar resmi menutup usahanya per 1 Mei 2025. Polisi menegaskan proses hukum terhadap pengelola toko Mama Khas Banjar murni berangkat dari laporan masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menegaskan proses hukum terhadap pengelola Toko Mama Khas Banjar murni berangkat dari laporan masyarakat.

Hal itu disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Gafur Aditya Siregar dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

“Jadi kami menerima 3 dumas (pengaduan masyarakat), yang pertama 15 Oktober 2024 dari saudara Oji, kedua 23 Oktober dari saudari Marshel, dan ketiga 29 Oktober dari saudari Cucung,” ujar Gafur.

Menurutnya, ketiga pelapor menyampaikan keluhan serupa.

Di antaranya, makanan yang dibeli dari toko tersebut mengeluarkan bau, lembek, dan tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Baca juga: Soroti Pemilik Toko Mama Khas Banjar Diproses Hukum, Menteri Maman: Harusnya Sanksi Administratif

“Setelah dicek ke lokasi Mama Khas Banjar, ditemukan fakta bahwa memang barang-barang di sana tidak ada label kandungan, tidak ada tanggal kadaluwarsa, dan tidak ada tanda halalnya,” jelasnya.

Gafur menambahkan, hasil pengecekan itu diperkuat dengan keterangan dari ahli perdagangan, perlindungan konsumen, dan ahli perikanan yang menyatakan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Menteri UMKM Maman Abdurrahman Bakal Hadiri Persidangan Toko Mama Khas Banjar

Ia juga membantah bahwa langkah hukum yang diambil bersifat kriminalisasi.

“Kalau kami mau kriminalisasi, tiga-tiganya kami ambil. Tapi kami kompulir semua jadi satu laporan. Jadi nggak benar kalau dibilang kami menghindari praperadilan,” kata dia.

Ia mengatakan kasus ini telah dinyatakan P21 pada 18 Februari 2025, dan barang bukti telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 25 Februari.

Pihak kepolisian juga menegaskan tidak ada ikan asin yang disita dalam kasus ini.

“Yang kami sita adalah makanan, ikan frozen, kerang, dan udang. Semua langkah ini kami lakukan untuk melindungi masyarakat,” pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved