Anak Legislator Bunuh Pacar
Lisa Rachmat Ungkap Alasan Minta Bantuan Zarof Ricar Urus Kasasi Ronald Tannur, Banyak Kenal Hakim
Terdakwa Lisa Rachmat mengungkap alasannya meminta bantuan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus kasasi Ronald Tannur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Lisa Rachmat mengungkap alasannya meminta bantuan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus kasasi Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Lisa mengatakan, bahwa Zarof dianggapnya banyak mengenal oknum hakim karena pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Kapusdiklat) di Mahkamah Agung.
Adapun hal itu diungkapkan Lisa saat bertindak sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa yakni Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Awalnya Lisa membeberkan awal mula dirinya mengenal sosok Zarof Ricar bermula ketika meminta bantuan urus perkara Ronald Tannur.
"Tadi saudara sampaikan mengenal Pak Zarof ini ketika meminta bantuan perkara?" tanya Jaksa di ruang sidang.
Baca juga: Eks Pejabat MA Zarof Ricar Blak-blakan Kerap Main Kasus, Ungkap Modus Hingga Sosok Hakim Agung
"Ronald Tannur," jawab Lisa.
Lisa kemudian menjelaskan ketika pertama kali mendapat nomor telepon Zarof Ricar hingga menghubunginya untuk meminta bantuan urus perkara.
Pengacara Ronald Tannur itu mengatakan, bahwa dirinya mendapat kontak Zarof pertama kali dari salah satu staf di Mahkamah Agung.
Saat itu Lisa yang mendengar Zarof sudah pensiun dari MA, berinisiatif menghubungi melalui WhatsApp untuk meminta bantuan.
Baca juga: Makelar Kasus Zarof Ricar Mengaku Pernah Terima Rp 50 Miliar Saat Tangani Perkara Pabrik Gula
"Dari saya mendengar beliau sudah pensiun, saya mencoba WA beliau, saya mendapat nomor telepon beliau ya dari rekan-rekan di Mahkamah Agung. Terus saya coba telepon beliau 'Pak berkenan kah saya ke tempat kediaman bapak?' Itu aja," kata Lisa.
Kemudian Jaksa pun coba mencari tahu alasan Lisa yang langsung meminta kontak Zarof kepada temannya di MA tersebut.
Jaksa mempertanyakan apakah pada saat itu terdapat sosok yang merekomendasikan nama Zarof Ricar untuk mengurus perkara Ronald Tannur.
Menjawab pertanyaan itu, Lisa pun mengatakan bahwa dirinya sendiri yang meminta nomor Zarof kepada staf di MA tersebut.
"Saya yang nanya kepada staf tersebut," kata Lisa.
"Saudara sendiri yang nanya langsung menyebut spesifik nama Pak Zarof Ricar?," tanya Jaksa.
"Iya, 'apakah pak Zarof masih aktif atau sudah purna bu, bolehkah saya minta nomernya?' Lalu saya menghubungi beliau," ujar Lisa.
Belum puas dengan jawaban Lisa, Jaksa kemudian kembali mendalami alasan Lisa kenapa langsung meminta bantuan kepada sosok Zarof Ricar.
Jaksa mempertanyakan apa hubungan Zarof Ricar dengan perkara Ronald Tannur yang sedang dirinya tangani.
Kendati demikian kala itu Lisa tak langsung menjawab pertanyaan Jaksa. Ia hanya menjelaskan bahwa dirinya meminta bantuan kepada Zarof agar membantu kasasi Ronald di MA.
"Saya minta bantu untuk perkara kasasinya Ronald," ucap Lisa.
"Maksud saya, kenapa yang disebut nama untuk pertama kali komunikasi dengan staf di Mahkamah Agung adalah Zarof Ricar?," cecar Jaksa.
Merasa dicecar pertanyaan tersebut, akhirnya Lisa mengungkap alasannya memilih Zarof untuk dimintakan bantuan.
Ia menerangkan bahwa Zarof dianggapnya banyak mengenal oknum anggota hakim karena pernah memiliki jabatan di MA.
"Karena beliau ibaratnya abis dari purna Litbang kalau tidak salah ya itu kan berarti dengan jajaran anggota oknum hakim banyak tahu," beber Lisa.
Sekadar informasi pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.
Tujuan pemberian suap mempengaruhi putusan agar Ronald Tannur divonis bebas, baik di pengadilan tingkat pertama maupun kasasi.
Atas perbuatannya, Meirizka dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lisa Rachmat juga dijerat pasal serupa, yakni Pasal 6 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 18 dan Pasal 15 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.