Selasa, 7 Oktober 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

YLBHI Desak Polisi Hentikan Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman'

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan penghentian kasus tersebut lebih baik daripada dilakukan penangguhan penahanan.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
MINTA DIHENTIKAN - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di sela-sela aksi peringatan Hari Hak Asasi Manusia dan Hari-Anti Korupsi, di kawasan Patung Kuda Monas, pada Kamis (7/12/2023). Isnur meminta polisi hentikan kasus mahasiswi ITB yang membuat meme Prabowo-Jokowi. 

Diantaranya kasus Fatiah Mauldiyanti-Haris Azhar, Daniel Tangkilisan, Baiq Nuril, dan Prita Mulyasari.

Oleh karena itu Mahkamah Konstitusi (MK) lantas menegaskan batas-batas penggunaan pasal UU ITE.

"Terakhir mengingatkan bahwa di konteks penghinaan ya, pejabat atau kemudian pemerintah, profesi, korporasi, tidak bisa menggunakan pasal ini," jelas Isnur.

Tangguhkan Penahanan

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.

Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.

Tak hanya itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.

"Melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Truno.

"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya

Atas hal itu, pihak kepolisian kata Trunoyudo memberikan pengabulan berupa penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS tersebut.

"Jadi itu rekan-rekan, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," tandas dia.

Sebagai informasi atas tindakannya yang mengunggah meme Presiden RI Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Jokowi kayaknya sedang berciuman itu, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved