Senin, 6 Oktober 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

YLBHI Desak Polisi Hentikan Kasus Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi 'Ciuman'

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan penghentian kasus tersebut lebih baik daripada dilakukan penangguhan penahanan.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
MINTA DIHENTIKAN - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di sela-sela aksi peringatan Hari Hak Asasi Manusia dan Hari-Anti Korupsi, di kawasan Patung Kuda Monas, pada Kamis (7/12/2023). Isnur meminta polisi hentikan kasus mahasiswi ITB yang membuat meme Prabowo-Jokowi. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendesak Bareskrim Polri menghentikan kasus mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) pembuat meme Prabowo-Jokowi 'ciuman'.

Ketua YLBHI Muhammad Isnur mengatakan penghentian kasus tersebut lebih baik daripada dilakukan penangguhan penahanan.

"Maka kita mendesak sebenarnya hentikan segera, bikin SP3, dibanding alih-alih hanya penangguhan penahanan," kata Isnur saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/5/2025).

Isnur menjelaskan seharusnya tidak boleh ada pemidanaan terhadap mahasiswi berinisial SSS tersebut.

Sebab, menurutnya, tindakan yang dilakukan mahasiswi tersebut tidak dalam konteks melakukan penyebaran kesusilaan.

Hal tersebut sebagaimana penggunaan pasal kesusilaan di dalam UU ITE yang harus memenuhi syarat-syarat secara lengkap.

"Misalnya unsur hubungan seksual, ketelanjangan, dan menunjukkan alat kelamin, itu tafsir yang harus lengkap secara kumulatif ya," jelasnya.

"Jadi kalau ciuman itu bukan melanggar kesusilaan," tambah Isnur.

Dalam konteks kritik, ia menuturkan gambar berciuman antara kepala negara sangat banyak dilakukan oleh aktivis di berbagai belahan dunia.

Hal itu sudah menjadi pola kritik yang banyak digunakan.

"Dan anak ini kalau dilihat konteksnya, dia dalam konteks mengkritik pemerintah dan khawatir dengan AI (artificial intellegence) yang jika tidak diatur bisa digunakan untuk berbagai hal," jelas Isnur.

Tak hanya itu, ia mengatakan banyakna masalah dalam UU ITE dan sejak lama menjadi alat kriminalisasi.

"UU ITE ini banyak masalah. Sejak lama menjadi alat kriminalisasi," tuturnya.

Isnur kemudian menyebutkan sejumlah kasus yang pernah terjadi terkait UU ITE.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved