Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Tak Tetapkan Hasto Tersangka, Alexander Eks KPK: Kalau Dianggap Halangi Penyidikan Silakan Diproses

Alexander Marwata kembali merespons soal namanya bersama tiga pimpinan periode 2019–2024 disebut dalam BAP penyidik Rossa Purbo Bekti.

Editor: Wahyu Aji
Tribunews.com/Reynas Abdila
NASIB HASTO - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024 Alexander Marwata. Alexander kembali merespons soal namanya bersama tiga pimpinan disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Rossa Purbo Bekti. 

"Jika fakta fakta itu sudah kuat unsur perintangan penyidikan itu adalah setiap orang, dalam hal ini melekat," jawab Rossa.

Maqdir kemudian masih berusaha mendalami alasan Rossa yang belum memeriksa para pimpinan tersebut dalam perkara ini.

Padahal, dugaan adanya keterlibatan Hasto sudah muncul sejak 2020 lalu.

Rossa beralasan, usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020 itu, ia dikembalikan ke Polri. Ia baru berdinas di KPK kembali pada 2023.

"Kami tergabung dalam surat perintah penyidikan ini adalah surat perintah penyidikan tambahan pada tahun 2023. Kemudian beberapa kali kami melakukan ekspose terkait perkembangan perkara saya pernah melakukan ekspose juga, salah satu pimpinan mengatakan bahwa, jangan ada pengembangan penyidikan lagi, intinya di situ," tutur Rossa.

"Makanya itu kan pendapat saudara, di situ saudara berkesimpulan, jangan lanjutkan pengembangan ini menurut keterangan saudara tadi itu perintangan. Pertanyaan saya sederhana, kenapa tidak mereka yang diperiksa? Kenapa saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri begitu juga pimpinan kpk lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?" tanya Maqdir.

"Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ," jawab Rossa.

Terkait hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa setiap keterangan saksi yang dihadirkan bakal dicermati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Saat ini, JPU KPK masih akan fokus pada pembuktian perkara dengan terdakwa Saudara HK [Hasto Kristiyanto]. JPU tentu akan mencermati setiap keterangan yang disampaikan para saksi di persidangan," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Budi meyakini bahwa majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara Hasto dapat bersikap objektif melihat fakta persidangan.

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Alex Marwata Hanya Tertawa Namanya Disebut di BAP AKBP Rossa Terkait Kasus Hasto

"KPK juga meyakini majelis hakim akan secara objektif melihat fakta persidangan tersebut dalam mendukung pembuktian perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Saudara HK," ujar Budi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved