Sabtu, 4 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo Tak Percaya Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi oleh Bareskrim Polri: Tak Kredibel & Akuntabel

Pihak Roy Sutyo Dkk menyatakan bahwa pihaknya menolak hasil uji lab yang dilakukan Bareskrim dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.

Penulis: Rifqah
Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Kolase foto Joko Widodo (Jokowi) dan Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) KRMT Roy Suryo. Pihak Roy Sutyo Dkk menyatakan bahwa pihaknya menolak hasil uji lab yang dilakukan Bareskrim dengan sejumlah pertimbangan dan alasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Prof Egi Sudjana, menyatakan sikap menolak hasil uji laboratorium forensik ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan Bareskrim Polri.

Meskipun, saat ini hasil uji lab forensik yang dilakukan Bareskrim Polri atas ijazah Jokowi itu belum rampung.

Pernyataan sikap itu disampaikan oleh Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, dalam konferensi persnya yang ditayangkan di YouTube Refly Harun, Senin (12/5/2025).

Ahmad menyatakan bahwa pihaknya menolak hasil uji lab yang dilakukan Bareskrim dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.

"Berkenaan dengan hal itu Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyatakan sikap, pertama kami menolak hasil tes laboratorium forensik secara sepihak oleh Bareskrim Polri," katanya, dikutip dari Wartakotalive.com.

"Karena proses yang sepihak ini syarat muatan politik, tidak egaliter, tidak transparan, tidak kredibel dan tidak akuntabel," tambahnya.

"Begitu klien kami Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Prof Egi Sudjana dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo ke Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025, Bareskrim tiba-tiba bergerak cepat memproses aduan masyarakat tentang ijazah palsu Jokowi dan menyebut sudah 90 persen melakukan penyelidikan akan dituntaskan melalui tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi," kata Ahmad.

Proses sepihak itulah, menurut Ahmad, tidak dapat dipahami sebagai proses penegakan hukum.

"Melainkan memiliki tendensi politik untuk menyelamatkan Jokowi melalui sebuah proses yang ujungnya patut diduga ijazah Jokowi akan dinyatakan asli," katanya.

Selain itu, sambung Ahmad, aduan masyarakat atau Dumas yang ditindaklanjuti dengan laporan informasi bukanlah tindakan pro justicia.

Jadi menurutnyat tindakan tersebut tidak atau belum masuk pada substansi dugaan tindak pidana yang dilakukan, apalagi untuk melegitimasi keabsahan sebuah dokumen ijazah Jokowi.

Baca juga: Pelapor Roy Suryo dari Peradi Bersatu Berencana Sowan ke Jokowi, Singgung Tanggung Jawab moral

"Proses dalam tahapan ini hanyalah pra pemeriksaan untuk menentukan apakah aduan masyarakat layak direkomendasikan untuk dilanjutkan pada tindakan pro justicia dengan diterbitkan laporan polisi," katanya.

"Karena itu kami menduga kuat ada motif penyelamatan kepentingan Jokowi, sekaligus legitimasi kriminalisasi terhadap klien kami melalui proses yang dilakukan Bareskrim Polri yang akan melakukan uji laboratorium forensik, ujungnya diduga kuat hasil tes ijazah Jokowi akan dinyatakan identik atau asli," katanya.

Ahmad mengatakan, laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di Bareskrim akan dihentikan karena tidak cukup bukti dan proses kriminalisasi terhadap kliennya bakal masif dilanjutkan dengan dalih telah ada hasil tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi.

"Kami hanya akan mempercayai dan menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi sepanjang proses tersebut melibatkan berbagai stakeholders, terlapor di Polda, akademisi lembaga kredibel, ahli dari internasional hingga perwakilan DPR," kata Ahmad.

Saat ini, kata Ahmad, pihaknya menuntut audit forensik terhadap ijazah Jokowi melalui lembaga adhoc yang bersifat inklusif, independen, dan kredibel.

"Demikian pernyataan hukum disampaikan, Jakarta 12 Mei 2025. Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Tertanda Petrus Selestinus SH, koordinator litigasi" Ahmad Khozinudin, koordinator nonlitigasi," katanya.

Nanti akan diedarkan dengan lampiran sejumlah tim advokat yang ada dalam tim ini, di antaranya ada Dr Amir Samsudin SH M.H, mantan Menteri eh Hukum dan HAM: kemudian ada Dr abraham Samad, mantan Ketua KPK; Mayjen TNI Purnawirawan Syamsu Djalal, mantan Denpom ABRI, dan lainnya.

Proses Penyelidikan Bareskrim Polri Sudah 90 Persen

Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan selama 1 bulan terakhir setelah adanya aduan dari TPUA soal dugaan ijazah palsu Jokowi.

Proses penyelidikan itu juga dilakukan di Yogyakarta dan Solo, untuk pembuktian keaslian ijazah SMA dan kuliah Jokowi.

"Kedatangan kami menguji beberapa pembanding, yaitu ijazah teman SMA dan kuliah (Jokowi). Nantinya kita akan uji secara scientific pembanding itu dengan ijazah yang dimiliki Pak Jokowi," kata Djuhandhani, Kamis (8/5/2025).

Djuhandhani menjelaskan proses penyelidikan kini sudah berjalan 90 persen, lalu 10 persen sisanya adalah hasil dari Labfor atas dokumen-dokumen yang diuji forensik.

"Persentase proses penyelidikan kita sudah 90 persen, yang 10 persen adalah uji lab. Jika uji lab tidak identik, 90 persen bisa gugur," katanya.

Disebutkan, ada tujuh ijazah pembanding yang diperiksa di Labfor, juga sejumlah dokumen yang didalilkan oleh TPUA juga akan diuji secara forensik, baik itu foto, dokumen pendaftaran, maupun skripsi.

Sejauh ini, dalam menyelidiki TPUA itu, Bareskrim Polri diketahui juga telah memeriksa puluhan saksi dalam rangka penyelidikan.

Puluhan saksi yang diperiksa itu berasal dari sejumlah elemen untuk menindaklanjuti aduan soal dugaan cacat hukum ijazah S1 Jokowi.

"Telah melakukan interview terhadap saksi sejumlah 26 orang," kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Adapun, saksi-saksi yang diperiksa tersebut adalah pengadu sebanyak 4 orang, staf Universitas Gadjah Mada (UGM) sebanyak 3 orang, alumni Fakultas Kehutanan UGM sebanyak 8 orang, Dinas Perpustakaan, dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebanyak satu orang.

Ada juga, pihak percetakan perdana sebanyak satu orang, staf SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 3 orang, dan alumni SMA Negeri 6 Surakarta sebanyak 4 orang.

"(Kemudian) Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas RI sebanyak satu orang, Ditjen Dikti sebanyak satu orang, KPU Pusat sebanyak satu orang dan KPU DKI Jakarta sebanyak satu orang," ungkap Djuhandani.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah dokumen, mulai dari awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan sampai lulus skripsi dan beberapa dokumen lain.

Lebih lanjut, Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya juga sudah melakukan uji laboratoris terhadap dokumen-dokumen tersebut.

"Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus tahun 1985," jelasnya.

Saat ini, sambung Djuhandani, pihaknya masih terus melakukan pendalaman atas aduan ijazah palsu Jokowi tersebut.

Alasan Ijazah Jokowi Disebut Palsu

Sebelumnya, tudingan soal ijazah palsu Jokowi ini muncul lagi setelah Rismon Sianipar mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

Alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman.

Font itu, menurutnya, belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.

Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

Kemudian, alasan lainnya adalah berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.

Apalagi, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Jokowi tetap tidak ingin menunjukkan ijazah Jokowi hingga sekarang karena menurut mereka, pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menyebar ijazah tersebut palsu.

Yakup menegaskan bahwa tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum.

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya."

"Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?" ucap Yakup, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Roy Suryo Dkk Tolak Hasil Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi oleh Bareskrim, Ini Alasannya

(Tribunnews.com/Rifqah/Acos Abdul) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved