Jumat, 3 Oktober 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Amnesty Internasional Desak Penyidikan Terhadap Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Dihentikan

Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.

|
Editor: Erik S
Kolase Tribunnews/X/net
MEME PRABOWO JOKOWI - Polisi menangkap seorang wanita insial SSS karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Pelaku diduga mahasiswi ITB.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amnesty Internasional Indonesia mendesak penyidikan terhadap mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo-Jokowi dihentikan.

 

Diketahui Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. SSS sebelumnya ditahan imbas membuat meme Prabowo-Jokowi.

 

"Penangguhan penahanan tersebut haruslah diikuti oleh proses SP3 kasus mahasiswi tersebut karena apa yang dilakukannya bukanlah suatu bentuk tindak pidana dalam perspektif hak asasi manusia," kata Juru Bicara Amnesty Internasional Indonesia Haeril dihubungi Senin (12/5/2025).

Baca juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Mahasiswa ITB, Golkar: Ada Sinyal Kuat dari Prabowo 

Ditegaskannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga penting dilakukan. Setelah adanya keterangan dari Istana yang menyatakan bahwa Presiden bukan pihak pelapor dalam kasus tersebut. 

 

"Ini menimbulkan pertanyaan publik. Istana sudah menegaskan bukan sebagai pihak pelapor. Lalu, atas dasar apa polisi melakukan penangkapan dan proses hukum terhadap mahasiswi tersebut? Bareskrim harus membebaskan mahasiswi tersebut tanpa syarat," tegasnya.

 

Lanjutnya tindakan pembinaan tersebut mengesankan kampus tidak memiliki kemerdekaan untuk berfikir dan berekspresi. 

"Istilah pembinaan itu istilah yang feodalistik yang berlaku dalam rezim otoriter untuk membangun politik kepatuhan masyarakat dan juga kampus," terangnya.

 

Sehingga kata Haeril kampus kehilangan nalar dan daya kritis. Sikap kampus yang seperti itu terkesan membenarkan pemberangusan suara-suara kritis.

 

"Harusnya mahasiswi ITB tersebut dibebaskan tanpa syarat," tandasnya.

 

Sebagai informasi, Bareskrim Mabes Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.

 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan setelah adanya kewenangan dari penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Alasan Habiburokhman Jadi Penjamin Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi: Bisa Dibina

"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Minggu malam.

 

Adapun kata Truno, penangguhan penahanan ini juga diberikan oleh penyidik mendasari pada permohonan dari tersangka.

 

Tak hanya itu, niatan untuk melakukan permintaan maaf dari tersangka SSS juga dijadikan salah satu pertimbangan penyidik melakukan penangguhan penahanan.

 

"Melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Truno.

 

"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya

 

Atas hal itu, pihak kepolisian kata Trunoyudo memberikan pengabulan berupa penangguhan penahanan terhadap tersangka SSS tersebut.

Baca juga: Meski Mahasiswi ITB Sudah Bebas, Amnesty International Masih Kritik Bareskrim Polri

"Jadi itu rekan-rekan, sejak saat ini untuk saudari SSS telah dilakukan penangguhan penahanan," tandas dia.

 

Sementara itu pihak ITB akan memberikan pendampingan dan melakukan pembinaan baik akademik maupun karakter terkhusus untuk SSS.

 

"Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Nurlaela Arief dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

 

Pembinaan itu kata Nurlaela, agar SSS dapat menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, dengan dilandasi nilai-nilai kebangsaan.

 

Dalam hal ini, ITB juga mengucapkan terima kasih kepada Polri, DPR RI, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa (KM ITB) dan pihak lainnya yang mengawal proses kasus ini.

 

"Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, yang telah memberikan pendampingan," tuturnya.

 

Pihak kampus mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama, bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain.

 

"ITB terus melakukan segala upaya untuk terciptanya atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas, tetap memberi ruang bagi kebebasan berkumpul, berpendapat dan berekspresi, melakukan kajian kritis, namun tetap sopan, beretika dan bertanggung jawab," ungkapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved