Senin, 29 September 2025

KPU Soal Wacana E-voting pada Pemilu Mendatang: Perlu Persiapan Matang dan Landasan Hukum yang Kuat

Mochammad Afifuddin merespons wacana penggunaan teknologi dalam sistem Pemilu mendatang, termasuk opsi e-voting.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
WACANA E-VOTING - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Hotel The Ritz-Carlton. Ia merespons wacana penggunaan teknologi dalam sistem Pemilu mendatang, termasuk opsi e-voting sebagai langkah modernisasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin merespons wacana penggunaan teknologi dalam sistem Pemilu mendatang, termasuk opsi e-voting sebagai langkah modernisasi.

Pria yang akrab disapa Afif ini mengatakan teknologi informasi menjadi prasyarat utama dalam e-voting. Penerapannya memerlukan persiapan matang serta landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Pada intinya, teknologi informasi prasyarat utama kalau kita mau menggunakan sistem kita dengan pemanfaatan teknologi, dimana saja," kata Afif di Jakarta, Senin (12/5/2025).

"Tapi persiapannya harus panjang dan juga piranti hukum, dasar, basis aturannya harus jelas. Sehingga KPU-nya tidak terombang-ambing," sambungnya.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan upaya modernisasi teknologi dalam pemilu sebenarnya sudah mulai diterapkan oleh KPU melalui sistem Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap).

Ia juga menjelaskan ihwal implementasi Sirekap pada Pilkada 2024 berjalan lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan Pileg dan Pilpres yang masih diwarnai sejumlah kendala teknis.

"Sirekap pileg dibandingkan dengan Sirekap Pilkada, cepat sekali, PSU (Pemungutan Suara Ulang) cepat sekali, tidak ada isu," jelas Afif.

"Pileg terutama karena banyaknya kandidat dan seterusnya, ada catatan, tapi itu pertama kali dulu dipakai. Artinya upaya kami mengembangkan apa yang sudah ada," tambahnya.

Ia optimistis, dengan pengembangan teknologi yang berkelanjutan dan regulasi yang disesuaikan, e-voting dapat menjadi solusi efektif untuk menyederhanakan proses pemilihan di Indonesia.

Namun, Afif juga mengingatkan penerapannya tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat kompleksitas Pemilu di Indonesia yang melibatkan banyak tahapan dan kandidat.

Usualan Kemendagri

Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyebut e-voting pada pilkades sejak 2013 berlangsung dengan lancar.

Pihaknya berencana menjadikan pengalaman tersebut sebagai kajian untuk penerapan e-voting pada pemilu maupun pilkada.

"Ini bisa jadi dasar bagi kita untuk melangkah ke babak baru, pilkada atau pileg atau pilpres secara digital," kata Bima.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan