Jumat, 3 Oktober 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Penangkapan Mahasiswi ITB Karena Meme Prabowo-Jokowi, Wakil Ketua Komisi X Soroti Kebebasan Ekspresi

Penangkapan mahasiswi ITB karena meme Prabowo-Jokowi menuai sorotan. Lalu Hadrian Irfani soroti potensi hambat kebebasan berekspresi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Glery Lazuardi
Capture YouTube Tribunnews
MAHASISWI DITANGKAP GEGARA BUAT MEME PRABOWO DAN JOKOWI - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menilai penangkapan tersebut berpotensi menghambat kebebasan berekspresi di kalangan mahasiswa. 

TRIBUNNEWS.COM, JABAR - Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditangkap Bareskrim Polri setelah mengunggah meme yang menampilkan gambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo.

Penangkapan ini menuai sorotan, termasuk dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang menilai peristiwa tersebut berpotensi menghambat kebebasan berekspresi di kalangan mahasiswa dan masyarakat akademik.

Baca juga: Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Prabowo dan Jokowi, Rocky Gerung: Ini Kasus Abu-abu

Mahasiswi ITB Ditangkap Bareskrim Polri Karena Meme Prabowo-Jokowi

Kasus ini mencuat setelah unggahan meme yang dianggap kontroversial viral di media sosial X, yang menampilkan gambar kedua presiden tersebut dalam situasi yang tak biasa.

Meme tersebut kemudian menjadi sumber utama perhatian publik, dan akhirnya memicu penangkapan mahasiswi ITB yang diketahui berinisial SSS.

Wakil Ketua Komisi X DPR Soroti Implikasi Penangkapan terhadap Kebebasan Berekspresi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa tindakan hukum terhadap ekspresi yang dianggap kontroversial ini dapat menimbulkan ketegangan antara kebebasan berekspresi dan etika digital.

“Menurut saya, masalah ini merupakan masalah antara kebebasan berekspresi, etika dalam berekspresi, dan penegakan hukum di ruang digital,” kata Lalu saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu (11/5/2025).

Lalu mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi adalah hak konstitusional yang harus dijaga, namun harus tetap sesuai dengan koridor hukum yang ada.

“Tindakan hukum, melalui penangkapan oleh penegak hukum terhadap ekspresi semacam ini, tetap harus dipertimbangkan secara proporsional dan berhati-hati,” ujarnya.
Namun, politikus PKB ini menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah hak yang absolut.

“Ekspresi yang mengandung unsur penghinaan, pornografi, atau ujaran kebencian dapat dikenai batasan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, seperti UU ITE maupun KUHP,” tegas Lalu.

MEME PRABOWO JOKOWI - Polisi menangkap seorang wanita insial SSS karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Pelaku diduga mahasiswi ITB. 
MEME PRABOWO JOKOWI - Polisi menangkap seorang wanita insial SSS karena diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Pelaku diduga mahasiswi ITB.  (Kolase Tribunnews/X/net)

Lalu Hadrian Irfani: Penangkapan Mahasiswi ITB Berpotensi Hambat Kreativitas Akademik

Lalu menegaskan bahwa penangkapan terhadap mahasiswi ITB ini bisa memberi efek jera yang berlebihan, yang pada akhirnya bisa meredam kebebasan berpikir di lingkungan akademik.

"Penangkapan bisa memberikan efek jera yang berlebihan dan justru mematikan iklim kebebasan berpikir di lingkungan akademik," tutur Lalu.

Ia menekankan pentingnya pendekatan edukatif daripada pendekatan represif dalam menyikapi dinamika media sosial di kalangan generasi muda, khususnya mahasiswa.

"Mahasiswa adalah bagian dari agen perubahan yang seharusnya didorong untuk berpikir kritis dan kreatif, namun tetap dalam koridor etika dan tanggung jawab sosial," ucapnya.
Polri Benarkan Penangkapan Mahasiswi ITB atas Meme Presiden

Terkait penangkapan tersebut, Mabes Polri membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang mahasiswi berinisial SSS. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa SSS ditangkap atas dugaan pelanggaran UU ITE.

“Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

Baca juga: Kasus Meme Jokowi-Prabowo: ITB Pastikan Status Mahasiswi SSS Masih Tetap Aktif

Proses Hukum Terhadap Mahasiswi ITB: Kritikan Terhadap Kebebasan Berpendapat

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved