Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus Suap Ekspor CPO

Dewan Pers Pastikan Konten Berita Tian Bahtiar JakTV yang Sudutkan Kejagung Bukan Karya Jurnalistik

Dewan Pers memutuskan jika konten-konten berita hasil kerja sama Tian Bahtiar dan Marcella Santoso serta Junaedi Saibih, bukan karya jurnalistik.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Gita Irawan
DEWAN PERS - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di sebuah Hotel Kawasan Kuningan Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024). Ia mengatakan konten-konten berita hasil kerja sama Tian Bahtiar JakTV dan Marcella Santoso serta Junaedi Saibih bukan karya jurnalistik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak JakTV terkait kasus yang menyeret Direktur Pemberitaan non-aktif, Tian Bahtiar dalam kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi.

Hasilnya, Dewan Pers memutuskan jika konten-konten berita hasil kerja sama Tian Bahtiar dan Marcella Santoso serta Junaedi Saibih, bukan karya jurnalistik.

"Tayangan JakTV yang berkenaan dengan perkara ini merupakan hasil kerja sama antara marketing JakTV dan kliennya senilai Rp 484 juta, bukan sebuah karya jurnalistik," kata Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam keterangannya, Sabtu (10/5/2025).

Ninik mengatakan dari dokumen yang diserahkan Kejaksaan Agung dan pemeriksaan pihak JakTV, perjanjian kerja sama antara Tian dan dua pengacara tersebut merupakan tanggung jawab pribadi.

"Kegiatan Tian Bahtiar selain terkait kerja sama antara JakTV dan kliennya merupakan tindakan serta tanggung jawab pribadi yang bersangkutan dan penanganannya di luar kewenangan Dewan Pers," ucapnya.

Baca juga: 4 Fakta Direktur JakTV Jadi Tahanan Kota: Lapor Tiap Senin, Tubuh Dipasangi Alat Pemantau

Hal ini dibuktikan karena ada perjanjian kerja sama pembuatan program dengan nilai Rp 484 juta melalui Tian yang juga merangkap jabatan sebagai tenaga marketing.

Dalam pemeriksaan pihak JakTV, Ninik mengatakan program itu akan dibuat sebanyak empat kali di Jakarta, Bangka Belitung, Palembang, dan Yogyakarta, yang berakhir pada Maret 2025. 

"Seminar dan konten dirancang oleh klien (Mitra) bukan oleh JakTV. Dalam kerja sama tersebut Jak TV hanya bertanggung jawab untuk meliput dan menyiarkan melalui televisi, artikel di website, dan media sosial JakTV. Kerja sama itu tidak dituangkan dalam kontrak tertulis," ungkapnya.

Baca juga: Alasan Sakit, Kejagung Alihkan Penahanan Direktur JakTV Tian Bahtiar Jadi Tahanan Kota

Ninik melanjutkan uang senilai Rp 484 juta diterima Jak TV secara tunai dan transfer dari Tian Bahtiar dan kliennya dalam hal ini Marcella dan Junaedi Saibih.

"Proses liputan seminar hingga penayangannya dalam bentuk talkshow dalam pelaksanaan kerja sama itu tidak melalui mekanisme rapat redaksi. Konten, narasumber, dan hal-hal berkenaan pelaksanaan seminar dikelola sepenuhnya oleh Mitra dan kemungkinan bersama Tian," ucapnya.

Di sisi lain, Dewan Pers sudah mencoba meminta keterangan dari Tian Bahtiar setelah berkoordinasi dengan Kejagung melalui zoom.

Namun, Tian Bahtiar tidak pernah hadir dalam permintaan keterangan tersebut meski sudah diminta dua kali.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), satu lainnya ialah Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB).

Terakhir, Kejagung juga menetapkan seorang bos buzzer bernama M Adhiya Muzakki (MAM) yang membantu menyebar konten tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved