Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang, Hasto Kristiyanto: Pertama Kali Dalam Sejarah
Menurut Hasto, dalam sidang ini, Rossa berperan sebagai penyidik dan saksi yang menurutnya memberatkan dirinya dalam kasus tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengklaim bahwa kasus suap dan perintangan yang menjeratnya saat ini cenderung dipenuhi kepentingan politik.
Hal itu diungkapkan Hasto merespons dihadirkannya tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang kasus suap dan perintangan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Baca juga: Cerita Penyidik KPK Rossa Purba Bekti Gagal Tangkap Hasto dan Masiku karena Dihalangi saat di PTIK
"Karena sejak awal ada agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini sangat kuat," kata Hasto saat ditemui di sela-sela persidangan.
Adapun dalam sidang hari ini, Jaksa KPK menghadirkan tiga penyidik yakni AKBP Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata dan Arif Budi Raharjo.
Baca juga: Kubu Hasto Protes Penyidik KPK Rossa Purbo Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PAW Harun Masiku
Hasto pun mengklaim bahwa dijadikannya AKBP Rossa dan dua penyidik lainnya sebagai saksi menurutnya jadi pertama kali dalam sejarah di persidangan.
Padahal kata dia, ketiga penyidik tersebut tidak mengalami hingga mendengar secara langsung kasus yang menjeratnya saat ini.
"Sehingga untuk pertama kalinya di dalam sejarah persidangan kita sampai penyidik KPK turun langsung menjadi saksi. Padahal tidak mengalami secara langsung dan tidak mendengar secara langsung sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat," kata Rossa.
Selain itu Hasto juga menyinggung mengenai peran para saksi terutama penyidik KPK AKBP Rossa yang menurutnya memiliki peran ganda dalam sidang ini.
Menurut Hasto, dalam sidang ini, Rossa berperan sebagai penyidik dan saksi yang menurutnya memberatkan dirinya dalam kasus tersebut.
"Ini kan rekor sejarah dan inilah bukti-bukti, kepastian hukum itu dilanggar, prinsip-prinsip akuntabilitas, conflict of interest," pungkasnya.
Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Kusnadi, Staf Hasto Cerita Sempat Dititipi Tas dan Koper Milik Harun Masiku, Ternyata Berisi Uang
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta, Hakim Tolak Eksepsi Eks Direktur PGN Danny Praditya |
![]() |
---|
Riva Siahaan Cs, Tersangka Korupsi Minyak Mentah Segera Jalani Sidang |
![]() |
---|
Saksi Impor Gula Tak Bisa Jawab Pasal, Hotman Paris: Anda Bukan Ahli! |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Gula, Ahli Bea Cukai Sebut Impor Seharusnya Gula Kristal Putih, Bukan Mentah |
![]() |
---|
Sidang Suap Vonis CPO, Hakim Agam Rutin Beri Istrinya Nafkah Berupa Uang Pecahan Dolar AS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.