Sabtu, 4 Oktober 2025

Meme Prabowo dan Jokowi

Pakar Sebut Pembuat Meme Prabowo dan Jokowi 'Ciuman' Tak Bisa Dipidana, Singgung Putusan MK

Pakar menganggap bahwa pembuat meme Prabowo-Jokowi berciuman tidak bisa dijerat pidana. Hal ini berdasarkan putusan MK soal judicial review UU ITE.

|
KOMPAS.com/JESSI CARINA
TAK BISA DIPIDANA - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Dia mengungkapkan bahwa pembuat meme Prabowo-Jokowi berciuman tidak bisa dijerat pidana. Hal ini berdasarkan putusan MK soal judicial review UU ITE. Hal ini disampaikannya saat dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (9/5/2025). 

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan terkait penangkapan seorang wanita berinisial SSS yang diduga mahasiswi ITB.

Adapun penangkapan terhadap SSS lantaran diduga membuat meme Prabowo dan Jokowi tengah berciuman.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

Trunoyudo menyebut, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Meski begitu, Trunoyudo belum memastikan apakah pelaku merupakan mahasiswi ITB atau bukan.

Ia juga belum menjelaskan soal waktu dan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

Putusan MK soal Judicial Review UU ITE

Sementara itu, pernyataan Abdul Fickar di atas mengacu pada Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait judicial review UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diputus pada Selasa (29/4/2025).

Dalam amar putusan tersebut, MK menegaskan pasal yang mengatur pencemaran baik yang tertuang dalam Pasal 27 A UU ITE hanya berlaku bagi individu atau perseorangan.

Sehingga, pasal tersebut tidak bisa ditujukan bagi kelompok dengan identitas khusus, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.

“Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa ‘orang lain’ Pasal 27A UU ITE, maka penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa yang dimaksud frasa ‘orang lain’ adalah individu atau perseorangan,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sementara, dalam pertimbangannya, MK menganggap frasa 'orang lain' yang tertuang dalam Pasal 27 A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum secara bersyarat apabila tidak dimaknai secara terbatas hanya untuk individu.

Baca juga: Pelaku Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Berciuman Ditangkap Polisi, Diduga Mahasiswi ITB

Alhasil, MK menambahkan frasa 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.'

Lalu, MK juga menganggap Pasal 45 ayat (4) UU ITE yang mengatur tentang ketentuan atas Pasal 27A tidak jelas dalam batas penggunaan istilah 'orang lain' yang memunculkan kemungkinan penyalahgunaan hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved