Harun Masiku Buron KPK
Cerita Petugas Keamaan PDIP Rumahnya Digeledah KPK: Rumah Saya Kecil, Kalau Masuk Semua Bisa Roboh
Dia terkejut mendapati banyak petugas KPK tiba di rumahnya yang hanya berukuran 3x3 meter dengan ruang tamu sekaligus loteng.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Muhammad Zulfikar
Sebelumnya, Nurhasan juga menjalani pemeriksaan di KPK pada bulan Januari 2025.
Dia diperiksa selama hampir tiga jam oleh seorang penyidik bernama Rossa. Selama pemeriksaan, Nurhasan mengaku sempat ditinggal sendirian dan merasa tidak nyaman dengan cara bicara penyidik.
"Sebentar sih Pak. Itu hari Jumat. Kalau tidak salah habis jumat. Hampir 3 jam-an lah. Lama ditinggalin. Lama sendirian. Nunggu. Ada tanya jawab, tapi cara bicaranya tidak enak. Saya merasa diintimidasi," jelasnya.
Pada pemeriksaan kedua, Nurhasan mengatakan bahwa ia hanya diminta duduk saja tanpa ada pertanyaan lebih lanjut.
Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.