Sabtu, 4 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Cerita Petugas Keamaan PDIP Rumahnya Digeledah KPK: Rumah Saya Kecil, Kalau Masuk Semua Bisa Roboh

Dia terkejut mendapati banyak petugas KPK tiba di rumahnya yang hanya berukuran 3x3 meter dengan ruang tamu sekaligus loteng.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI PENYIDIK KPK - Petugas keamanan DPP PDIP, Nurhasan, mengungkapkan pengalamannya saat rumahnya digeledah oleh petugas KPK untuk mencari keberadaan Harun Masiku. Dalam kesaksiannya di pengadilan, Nurhasan menceritakan kedatangan sejumlah petugas KPK ke rumahnya yang berukuran sangat kecil, serta perlakuan kurang mengenakkan selama pemeriksaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas keamanan DPP PDIP, Nurhasan, mengungkapkan pengalamannya saat rumahnya digeledah oleh petugas KPK untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

Termasuk, pengalaman saat dirinya menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.

Baca juga: Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bakal Bersaksi di Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Dalam kesaksiannya di pengadilan, Nurhasan menceritakan kedatangan sejumlah petugas KPK ke rumahnya yang berukuran sangat kecil, serta perlakuan kurang mengenakkan selama pemeriksaan.

Dia menceritakan, peristiwa penggeledahan terjadi pada hari Jumat, pada tahun ini, setelah salat Magrib. 

Baca juga: Staf Hasto Sebut Bukan HP yang Ditenggelamkan Tapi Pakaian Usai Larung

Dia terkejut mendapati banyak petugas KPK tiba di rumahnya yang hanya berukuran 3x3 meter dengan ruang tamu sekaligus loteng.

"Rumah saya kan kecil, 3x3 meter. Ruang tamu sama loteng. Pokoknya tidak masuk semua. Saya bilang kalau masuk semua bisa roboh rumah saya," ungkap Nurhasan saat dipersidangan atas terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Dia melihat lebih dari sepuluh petugas datang dengan menggunakan beberapa mobil. Namun, hanya dua petugas yang masuk ke dalam rumahnya, sementara yang lain menunggu di luar.

Dalam kesaksiannya, Nurhasan mengungkapkan bahwa petugas KPK menanyakan keberadaan Harun Masiku

Dia pun merasa heran mengapa pertanyaan itu ditujukan kepadanya.

"Saya bilang, 'Ngapain nanya ke saya? KPK kan canggih, masa enggak bisa nyari Harun malah nanya ke saya?',”ujarnya.

Nurhasan juga mengaku mendapatkan jawaban dengan nada tinggi dari salah satu penyidik saat bertanya. 

Dia pun merasakan adanya intimidasi selama proses tersebut.

Nurhasan juga menceritakan interaksi anaknya dengan para penyidik. Anak bungsunya yang hendak pergi mengaji sempat bersalaman dengan petugas KPK

Sementara itu, anak Nurhasan yang duduk di bangku SMP sudah memahami situasi yang terjadi dan merasakan ketidaknyamanan.

"Anak saya yang kecil pas mau berangkat ngaji sempat salim sama penyidik KPK. Tapi anak saya yang SMP sudah ngerti lah..." kata Nurhasan.

Baca juga: Kusnadi Sebut Dijebak Penyidik saat Hasto Kristiyanto Sedang Diperiksa KPK: Saya Malah Digeledah

Sebelumnya, Nurhasan juga menjalani pemeriksaan di KPK pada bulan Januari 2025. 

Dia diperiksa selama hampir tiga jam oleh seorang penyidik bernama Rossa. Selama pemeriksaan, Nurhasan mengaku sempat ditinggal sendirian dan merasa tidak nyaman dengan cara bicara penyidik.

"Sebentar sih Pak. Itu hari Jumat. Kalau tidak salah habis jumat. Hampir 3 jam-an lah. Lama ditinggalin. Lama sendirian. Nunggu. Ada tanya jawab, tapi cara bicaranya tidak enak. Saya merasa diintimidasi," jelasnya.

Pada pemeriksaan kedua, Nurhasan mengatakan bahwa ia hanya diminta duduk saja tanpa ada pertanyaan lebih lanjut.

Diketahui, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved