Sabtu, 4 Oktober 2025

Sosok Muhammad Kadafi, Anggota DPR RI Dilaporkan ke Bareskrim dan KPK, Eks Ketum Kadin Lampung

Anggota DPR Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL). Berikut profilnya.

Editor: Sri Juliati
(ISTIMEWA @muhammad.kadafi.official)
MUHAMMAD KADAFI - Anggota DPR Muhammad Kadafi dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL). Berikut profilnya. (ISTIMEWA @muhammad.kadafi.official) 

TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Kadafi, Anggota DPR RI telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan KPK oleh Yayasan Alih Teknologi Bandar Lampung (YATBL).

Muhammad Kadafi dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan, pemberian ijazah tanpa hak, serta penyimpangan keuangan di Universitas Malahayati, Bandar Lampung.

Pengacara YATBL, Dendi Rukmantika mengatakan, perihal Muhammad Kadafi yang diangkat sebagai Rektor Universitas Malahayati menggantikan Dr Achmad Farich, dianggap tidak sah.

Menurutnya, YATBL adalah yayasan yang mengelola Universitas Malahayati berdasarkan akta notaris Nomor 17 Tahun 1992. 

Sementara pengacara Muhammad Kadafi, Sopian Sitepu mengatakan, penunjukan kliennya sebagai rektor adalah amanat dari pengurus yayasan dan ibunya Rosnani Syech. 

"Menyimak beberapa berita yang beredar dan dimuat oleh berbagai media online terkait telah dilaporkannya kliennya ke Bareskrim dan KPK yang disampaikan oleh rekan DR, selaku pengacara YATBL," kata Sopian Sitepu, Rabu (7/5/2025), mengutip TribunLampung.

Pengacara Kadafi tersebut menyayangkan pemberitaan tersebut karena bersifat tendensius dan semata-mata untuk menjatuhkan atau mencemarkan nama baik Muhammad Kadafi sebagai anggota DPR RI Periode 2024-2029 sekaligus Rektor Universitas Malahayati.

Pihaknya juga menyampaikan, apa yang dilaporkan oleh rekan pada LP Nomor LP/B/146/III/2025/SPKT/BARESKRIM  Polri, 19 Maret 2025, kemudian yang diduga Muhammad Kadafi melanggar Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, adalah tidak benar. 

Ia mengatakan, terkait keuangan merupakan kewenangan Rektor sesuai Pasal 63 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang bertujuan untuk menjalankan operasional kampus.

Lantas siapakah sosok Muhammad Kadafi?

Baca juga: Saat Menhub Dudy Purwagandhi Duduk Ngemper Bareng Anggota DPR Bahas Nasib Ojol Cs

Kadafi merupakan anggota DPR RI Komisi X, menjabat pada periode 2019-2024 dan 2024-2029.

Dirinya merupakan politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengutip laman instagramnya @dr.muhammad.kadafi.sh.mh.

Lantas berikut riwayat pendidikan, pekerjaan hingga organisasi, mengutip dpr.go.id:

Riwayat Pendidikan

  • Madrasah Ibtidaiyah Negeri I Banda aceh. Tahun: 1989 - 1995
  • SMPN 1 Banda Aceh. Tahun: 1995 - 1998
  • SMAN 9 Bandar Lampung. Tahun: 1998 - 2001
  • Ilmu Hukum, Universitas Lampung (Lulusan Terbaik Fakultas). Tahun: 2002 - 2006
  • Ilmu Hukum, Magister Hukum Universitas Lampung. Tahun: 2007 - 2009
  • Ilmu Hukum, Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro. Tahun: 2013 - 2016

Riwayat Pekerjaan

  • Kantor Walikota Bandar Lampung, Sebagai: Staff Ahli. Tahun: 2016 - 2021
  • Universitas Malahayati, Sebagai: Rektor. Tahun: 2010 - 2019
  • PT. Bintang Amin Husada (RS. Pertamina-Bintang Amin) , Sebagai: Presiden Direktur. Tahun: -
  • Yayasan Babun Nadjah, Sebagai: Ketua Pembina Yayasan. Tahun: -
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved