Kamis, 2 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

Aktivis Senior Ungkap Prabowo Tak Punya Kuasa Lengserkan Gibran, Cuma Jokowi yang Bisa Pengaruhi

Aktivis senior sekaligus mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra sebut usulan Purnawirawan TNI soal pemakzulan Gibran salah startegi.

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
Instagram Jokowi/ist
TUNTUTAN GIBRAN DICOPOT - Kolase foto Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di restoran Hutan Kota Plataran, Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa malam, (8/10/2024). (Instagram Jokowi) dan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka menjemput Presiden Terpilih, Prabowo Subianto saat akan mengunjungi Rumah Presiden Jokowi di Solo, Minggu (13/10/2024). Aktivis senior sekaligus mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra sebut usulan Purnawirawan TNI soal pemakzulan Gibran salah startegi. 

Maka dari itu, mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Aturan soal Pencopotan Wakil Presiden

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah: 

  • Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. 

Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR. 

Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.

MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima. 

Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Blak-blakan Politisi Ini Bongkar Sosok yang Bisa Bikin Gibran Mundur dari Jabatan, Bukan Prabowo!

(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunnewsBogor.com/Khairunnisa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved