Wacana Pergantian Wapres
Aktivis Senior Ungkap Prabowo Tak Punya Kuasa Lengserkan Gibran, Cuma Jokowi yang Bisa Pengaruhi
Aktivis senior sekaligus mantan Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra sebut usulan Purnawirawan TNI soal pemakzulan Gibran salah startegi.
"Enggak ada sejarahnya wakil presiden dilengserin di Indonesia, yang ada presiden dilengserin. Ada enggak kita punya wapres dilengserin? Kalau wakil presiden jadi presiden ada sejarahnya, ibu Mega, Pak Habibie," ungkap Arief.
Pengamat Sebut Pengaruh Jokowi Hanya Sebatas Hubungan Ayah dan Anak
Ketika mendengar pernyataan Arief itu, pengamat politik Ray Rangkuti juga turut bersuara.
Dia menekankan bahwa pengaruh Jokowi yang meminta Gibran mundur itu hanya sebatas hubungan ayah dan anak saja.
Ray menegaskan, pengaruh tersebut tidak ada kaitannya dengan politik.
Menyimak ucapan Ray tersebut, Arief juga sepakat.
"Kalau Pak Jokowi ke Gibran itu hubungannya ayah dan anak, ayah meminta anak supaya mundur saja, kan itu enggak ada yang bisa membatasi itu, enggak ada kaitan politik?" imbuh Ray ke Arief.
"Enggak ada, enggak ada, enggak ada kepentingan politik," timpal Arief.
Jika Gibran mundur, Arief mengatakan bahwa putra sulung Jokowi itu masih bisa mencalonkan diri untuk Pilpres mendatang, jadi hal tersebut tidak akan berpengaruh apa-apa.
"Gibran ini masih muda, masih punya kesempatan terus untuk bisa nyalon lagi jadi presiden. Kalau mintanya ke Prabowo enggak mungkin."
"Kata bung Ray kan hubungan bapak dan anak, menasehati 'enggak usah le, kowe mundur wae'," kata Arief.
Sebelumnya, usulan pemakzulan Gibran itu disampaikan purnawirawan TNI saat mereka berkumpul dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (17/4/2025).
Jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan adalah 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Saat para purnawirawan TNI itu berkumpul, mereka menyampaikan delapan tuntutan politik, salah satunya usulan pergantian Gibran itu.
Delapan poin itu diketahui juga telah ditandatangani oleh mantan Panglima ABRI sekaligus eks Wakil Presiden zaman Soeharto, Jenderal Purn. TNI Try Sutrisno; mantan Menteri Agama Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto; KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Alasan mereka mengusulkan pemakzulan Gibran itu karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.