Ijazah Jokowi
26 Saksi Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Rinciannya
Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dan melakukan penelusuran dokumen.
Kata Jokowi, dia akan hadir jika diperlukan dan diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng).
"Iya (datang), kalau diperlukan (akan datang). Kalau diperlukan (juga membawa ijazah)," kata Jokowi di kediamannya, Rabu, dikutip dari TribunSolo.
"Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli, ya kita bawa semuanya dari SD, SMP, SMA, universitas," kata Jokowi.
Jokowi melaporkan lima orang dalam kasus tudingan ijazah palsu kepada Polda Metro Jaya. Mereka berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Dia mengungkapkan alasannya tidak pernah datang saat proses mediasi bersama pengugat dan para tergugat. Alasannya adalah karena dia sudah memberikan kuasa kepada Y.B. Irpan yang menjadi kuasa hukumnya.
"Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum. Baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara," ujarnya.
Baca juga: Alasan Roy Suryo Persoalkan Ijazah Jokowi Meski Tak Lagi Jadi Presiden
Irpan telah meminta Prof. Adi Sulistiyono selaku mediator untuk segera menyelesaikan mediasi.
“Saya menyatakan tidak terjadi adanya kesepakatan. Namun, Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi,” kata Irpan.
(Tribunnews/Febri/Warta Kota Live/Ramadhan L Q/Tribun Solo)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dalami Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Sudah Periksa 26 Saksi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.