Sabtu, 4 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

26 Saksi Diperiksa Bareskrim dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Rinciannya

Bareskrim telah memeriksa puluhan saksi kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi dan melakukan penelusuran dokumen.

Twitter/DianSandiU
IJAZAH JOKOWI - Foto yang diduga memperlihatkan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) diunggah oleh relawan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di akun @DianSandiU di media sosial X , Selasa (1/4/2025) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 26 saksi kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diperiksa oleh Bareskrim Polri.

Kasus tersebut diadukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) kepada Bareskrim akhir tahun lalu, tepatnya pada hari Senin, (9/12/2024).

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, puluhan saksi yang telah diperiksa itu berasal dari berbagai elemen.

“Penyidik telah melakukan wawancara terhadap 26 orang saksi,” kata Djuhandani kepada wartawan, Rabu, (7/5/2025), dikutip dari Warta Kota Live.

Djuhandani menyebut empat orang yang mengadukan kasus itu turut diperiksa.

Kemudian, saksi lainnya adalah tiga staf Universitas Gadjah Mada (UGM), delapan alumni Fakultas Kehutanan UGM, satu perwakilan dari Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Lalu, ada pihak percetakan Perdana sebanyak satu orang, tiga staf SMA Negeri 6 Surakarta, empat alumni SMA Negeri 6 Surakarta, satu perwakilan dari Ditjen PAUD Dikdasmen Kementerian Diknas RI.

Di samping itu, satu orang dari Ditjen Dikti, satu orang dari KPU Pusat, dan satu orang dari KPU DKI Jakarta.

JOKOWI LAPOR - Presiden ke-7 RI Joko Widodo menaiki mobil usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
JOKOWI LAPOR - Presiden ke-7 RI Joko Widodo menaiki mobil usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Penyidik juga sudah menelusuri beberapa dokumen akademik, mulai dari dokumen penerimaan  mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM hingga dokumen kelulusan skripsi.

“Telah dilakukan uji laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan lulus ujian skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman 1 angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus pada 1985,” kata Djuhandani.

Kata Djuhandani, Bareskrim akan melanjutkan penyelidikan guna lebih mendalami kebenaran aduan dari TPUA.

Baca juga: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: 3 Sorotan Refly Harun dan Said Didu soal Status Presiden

Sebelumnya, Ketua TPUA Eggi Sudjana melaporkan Jokowi dan Rektor UGM Prof. Ova Emilia kepada Bareskrim Polri soal dugaan penggunaan ijazah palsu.

Jokowi siap tunjukkan ijazah asli

Sementara itu, Jokowi mengaku siap menghadiri sidang gugatan tuduhan ijazahnya yang disebut palsu.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi sesudah mediasi kedua gugatan tuduhan ijazah berakhir tanpa ada kesepakatan pada Rabu (7/5/2025).

Mantan Wali Kota Solo itu mengatakan siap bertarung dalam persidangan dan membawa ijazah aslinya.

Kata Jokowi, dia akan hadir jika diperlukan dan diminta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng). 

"Iya (datang), kalau diperlukan (akan datang). Kalau diperlukan (juga membawa ijazah)," kata Jokowi di kediamannya, Rabu, dikutip dari TribunSolo.

"Kemarin misalnya kita di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli, ya kita bawa semuanya dari SD, SMP, SMA, universitas," kata Jokowi.

Jokowi melaporkan lima orang dalam kasus tudingan ijazah palsu kepada Polda Metro Jaya. Mereka berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Dia mengungkapkan alasannya tidak pernah datang saat proses mediasi bersama pengugat dan para tergugat. Alasannya adalah karena dia sudah memberikan kuasa kepada Y.B. Irpan yang menjadi kuasa hukumnya.

"Semuanya sudah kita berikan kuasa kepada tim kuasa hukum. Baik untuk mediasi maupun untuk urusan gugatan perkara," ujarnya.

Baca juga: Alasan Roy Suryo Persoalkan Ijazah Jokowi Meski Tak Lagi Jadi Presiden

Irpan telah meminta Prof. Adi Sulistiyono selaku mediator untuk segera menyelesaikan mediasi.

“Saya menyatakan tidak terjadi adanya kesepakatan. Namun, Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi,” kata Irpan.

(Tribunnews/Febri/Warta Kota Live/Ramadhan L Q/Tribun Solo)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dalami Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Sudah Periksa 26 Saksi

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved