Pengamat: Kebijakan Devisa Hasil Ekspor 100 Persen di Indonesia Langkah Berani untuk Perkuat Rupiah
Indonesia mencatat volume ekspor sumber daya yang besar, namun kontribusinya terhadap penguatan fiskal dan sektor perbankan dalam negeri tetap minim.
Pengamat: Kebijakan Devisa Hasil Ekspor 100 Persen di Indonesia Adalah Terobosan untuk Perkuat Posisi Rupiah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto sudah resmi memberlakukan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari sektor Sumber Daya Alam (SDA) 100 persen wajib disimpan di dalam negeri selama satu tahun.
Kebijakan ini dinilai langkah paling berani dan strategis dalam sejarah ekonomi Indonesia demi memperkuat posisi rupiah di tengah tekanan global.
Pengamat Ekonomi, Daeng Salamuddin memandang kebijakan ini sebagai terobosan besar yang selama puluhan tahun tidak pernah disentuh.
“Ini langkah yang berani. Kita punya sumber daya alam nomor satu di dunia tapi pendapatan negara stagnan. Sekarang ada terobosan,” ujarnya dalam keterangan Rabu (7/5/2025).
Menurut dia, selama ini devisa hasil ekspor dibiarkan bebas mengalir ke luar negeri.
Indonesia mencatat volume ekspor batu bara, nikel, sawit, dan timah yang sangat tinggi, namun kontribusinya terhadap penguatan fiskal dan sektor perbankan dalam negeri tetap minim.
“Bayangkan satu miliar ton batu bara kita ekspor dengan harga 100 dolar per ton. Itu potensi 100 miliar dolar devisa dari batu bara saja. Belum sawit, belum nikel tapi devisanya langsung lompat ke luar negeri,” ujar Daeng.
Melalui kebijakan ini, pemerintah dinilai dia ingin memastikan devisa dari SDA tetap berputar di dalam negeri.
Penyimpanan DHE diyakini akan mendorong stabilitas nilai tukar rupiah dan memberi ruang lebih besar bagi bank-bank nasional untuk ekspansi ke sektor riil.
“Kalau devisa bisa kita tahan setahun saja, kita bisa tambah cadangan devisa 200 miliar dolar. Total kita bisa punya 340 miliar dolar maka akan mengubah struktur ekonomi kita,” ungkapnya.
Kebijakan ini bukanlah bentuk intervensi yang melanggar rezim internasional, karena sifatnya terbatas—hanya berlaku pada sektor SDA dan dalam jangka waktu tertentu.
Dengan demikian penting agar seluruh lapisan masyarakat mendukung kebijakan tersebut sebab ekonomi nasional tak bisa hanya ditanggung pemerintah.
"Selama ini pengusaha bawa uang ke luar negeri karena mata uang kita lemah tapi justru karena devisa dibawa keluar itulah mata uang kita makin lemah. Harusnya devisa diparkir di dalam, sirkulasikan di bank, buat stimulus ekonomi,” katanya.
Eksportir Wajib Parkir Nilai Ekspor di Indonesia
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memprediksi, aturan baru soal devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) berpeluang menambah cadangan devisa Indonesia sebanyak 80 miliar dolar AS
Ekspor Motor AHM Tembus 159.000 Unit, ASEAN Jadi Pasar Utama |
![]() |
---|
Pemerintah Bentuk Satgas Tangani Temuan Zat Radioaktif di Udang Beku yang Diekspor ke AS |
![]() |
---|
Kementan: Permintaan Kelapa dari Malaysia Capai 400 Ribu Ton Per Tahun |
![]() |
---|
Kemendag Dorong UMKM Ekspor, Transaksi Business Matching Hingga Agustus 2025 Tembus USD 90,90 Juta |
![]() |
---|
Industri Plastik dan Polimer Nasional Didorong Garap Pasar Ekspor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.