Minggu, 5 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Mahfud Sebut Perkara Ijazah Palsu Jokowi Tak Akan Buat Gugur Keputusan Jokowi Selama Jadi Presiden

Eks Menko Polhukam, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa palsu tidaknya ijazah Jokowi tak berpengaruh pada gugurnya keputusan Jokowi saat jadi presiden

YouTube Mahfud MD Official
IJAZAH JOKOWI - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa palsu tidaknya ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tidak akan berpengaruh pada gugurnya keputusan Jokowi selama menjabat sebagai presiden. Mahfud kemudian menjelaskan, perkara dugaan ijazah palsu Jokowi ini tak ada hubungannya dengan hukum tata negara. Maka segala keputusan yang dikeluarkan Jokowi selama menjadi presiden tidak bisa batal atau gugur. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD kembali menegaskan bahwa palsu tidaknya ijazah milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), tidak akan berpengaruh pada gugurnya keputusan Jokowi selama menjabat sebagai presiden.

Mahfud kemudian menjelaskan, perkara dugaan ijazah palsu Jokowi ini tak ada hubungannya dengan hukum tata negara.

Maka segala keputusan yang dikeluarkan Jokowi selama menjadi presiden tidak bisa batal atau gugur.

"Dalam arti begini taruhlah misalnya betul tuh ijazah Pak Jokowi palsu misalnya, lalu ada yang mengatakan gini, kalau betul ijazah Pak Jokowi palsu, maka seluruh keputusan-keputusannya selama menjadi presiden itu batal, tidak sah."

"Saya bilang enggaklah, apa hubungannya itu kan hukum tata negara," kata Mahfud Mahfud dilansir tayangan video yang diunggah di kanal YouTube resmi Mahfud MD, Sabtu (3/5/2025).

Namun soal perkara pemalsuan ini, Mahfud mengakui memang bisa masuk dalam hukum pidana.

Karena pemalsuan ini termasuk dalam melakukan kebohongan publik, tapi tetap tidak bisa disangkut pautkan dengan hukum tata negara.

"Kalau pidana iya pidananya bisa, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik. Karena pemalsuan itu bisa, tapi pidana, itu tidak menyangkut ketatanegaraan ke orangnya," jelas Mahfud.

Mahfud menambahkan, putusan soal perkara ijazah palsu Jokowi bisa dikaitkan dengan hukum tata negara, maka akan berakibat pada bubarnya negara.

"Kalau ketatanegaraan misalnya pengadilan memutuskan hari ini, presiden kemarin ijazahnya palsu, maka semua keputusan (presiden) tidak sah, ya bubar negara ini," tegas Mahfud.

Mahfud pun memberikan penjelasan mengapa ia menyebut negara bisa bubar jika perkara ijazah Jokowi ini dikaitkan dengan hukum tata negara.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Palsu atau Tidaknya Ijazah Jokowi Tak Berakibat pada Proses Ketatanegaraan

"Undang-undang Pemilu dia (presiden) yang buat, Pemilu sudah selesai, yang tanda tangan presiden, apa tidak sah? Yang  mengangkat hakim-hakim, tanda tangannya presiden, hakim MK hakim MA apa putusannya batal semua?"

"Pengangkatan menteri diangkat oleh (presiden) sah apa batal semua itu? Kebijakan perjanjian internasional dan sebagainya, gak bakal tidak sah."

Eks Menko Polhukam era Jokowi itu menekankan, dalam hukum tata negara dan hukum administrasi negara, semua keputusan yang sudah dibuat secara sah maka harus dijamin kepastian hukumnya.

Artinya segala keputusan Jokowi selama menjabat sebagai presiden tidak bisa dibatalkan, meskipun perkara ijazah palsu ini terbukti.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved