Senin, 29 September 2025

RUU Perampasan Aset

KPK Harap RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan DPR RI

KPK mendorong agar RUU perampasan Aset segera dibahas dan disahkan DPR RI agar dapat digunakan secara efektif dalam rangka asset recovery

|
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Pihaknya berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan selalu bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi.

Hal itu disampaikan KPK merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendukung percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, pernyataan Prabowo merupakan keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi. Dan pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam rangka tersebut," kata Tessa dalam pernyataannya, Minggu (4/5/2025).

Karena telah mendapatkan dukungan Prabowo, KPK berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gerak cepat melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset, supaya dapat segera disahkan menjadi undang-undang.

Baca juga: PKS Dorong RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan: Terobosan Hukum untuk Berantas Korupsi

Kata Tessa, RUU Perampasan Aset efektif untuk menjadi dasar pemulihan aset atau asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan koruptor.

Tujuan pemulihan aset, lanjut Tessa, adalah untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

"KPK berharap untuk pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dilakukan oleh saudara-saudara kita di DPR RI, agar bilamana ini menjadi undang-undang dapat digunakan secara efektif dalam rangka asset recovery yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia," katanya.

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi.

Baca juga: MAKI Yakini Komitmen Presiden Prabowo Mendukung UU Perampasan Aset, Boyamin: Bukan Omon-omon

Yakni dengan mendukung penuh pengesahan RUU Perampasan Aset.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.

Kemudian, Prabowo mengajak para buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

"Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

Prabowo juga tegas akan menyikat maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan