RUU Perampasan Aset
Anggota DPR Sebut Belum Ada Keputusan Menginisiasi Pembahasan RUU Perampasan Aset
Herman Khaeron menyatakan sejauh ini belum ada kepastian untuk menginisiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan sejauh ini belum ada kepastian untuk menginisiasi pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI.
Tak hanya itu, keputusan untuk memasukkan RUU Perampasan Aset tersebut ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI juga belum ditentukan.
Kata dia ada beragam proses ketatanegaraan antara DPR RI dan pemerintah untuk menetapkan hal tersebut.
"Kita kan ada proses ketata negaraan ya. Ada proses ketata negaraan di mana untuk menjadikan undang-undang itu prioritas, prolegnas prioritas, itu kan keputusan antara badan legislasi dan kementerian hukum," kata Khaeron kepada awak media saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
"Sampai sekarang kan belum diputuskan ini masuk prioritas atau tidak. Kemudian apakah akan segera diinisiasi atau tidak kan belum ada," sambung dia.
Saat disinggung perihal sikap Demokrat terkait dengan adanya wacana RUU Perampasan Aset itu dibahas, Khaeron mengaku partainya memiliki sikap terbuka.
Terlebih RUU yang telah mandek bertahun-tahun pembahasannya itu kini menjadi atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
"Namun bagi Demokrat ya sangat terbuka untuk membahas rancangan undang-undang ini. Selama bagi Demokrat ya, selama bahwa peraturan perundang-undang itu baik untuk rakyat, baik untuk bangsa, untuk negara rasanya tidak ada keraguan untuk hal-hal seperti ini kita bahas," beber dia.
Tak cukup di situ, saat ini juga pihaknya telah memulai untuk melakukan kajian dan diskusi yang mendalam terhadap RUU yang digadang bisa membuat kapok koruptor tersebut.
Diskusi hingga kajian itu penting dilakukan, kata dia, agar Demokrat tak hanya dinilai menyuarakan tapi juga memikirkan lebih jauh soal rencana dibahasnya beleid tersebut.
"Bahkan saya sudah minta salah satu wasakjen, Bung Jansen Sitindaon, saya sudah minta kita coba bikin diskusi yang lebih terbuka terkait seperti apa sih undang-undang perampasan aset itu, bagaimana perspektifnya," kata dia.
"Nah apakah Demokrat setuju atau tidak? Ya kita menunggu karena belum ada yang bisa kita setujui, belum ada hal yang harus kita bahas," tandas Khaeron.
Penjelasan Ketua DPR RI
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani memastikan pihaknya akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu sebelum membahas RUU Perampasan Aset.
RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dan KUHAP Bakal Digarap Paralel, Komisi III DPR: Demi Cegah Abuse of Power |
---|
PSI Banten Dukung RUU Perampasan Aset, Singgung Sudah Ada di Dalam DNA Partai |
---|
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025, Jokowi Mendukung, Akui Sudah Pernah 3 Kali Ajukan ke DPR |
---|
RUU Perampasan Aset Diminta Segera Disahkan, Hardjuno: Jangan Tunggu Rakyat Marah |
---|
Mahfud MD Jelaskan Mekanisme Perampasan Aset, Sebut Banyak yang Komentar tapi Belum Paham |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.