RUU Perampasan Aset
KPK Harap RUU Perampasan Aset Segera Dibahas dan Disahkan DPR RI
KPK mendorong agar RUU perampasan Aset segera dibahas dan disahkan DPR RI agar dapat digunakan secara efektif dalam rangka asset recovery
|
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Pihaknya berharap RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan DPR RI.
“Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”
Untuk diketahui, RUU Perampasan Aset sempat masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2023 dan 2024. Namun hingga masa sidang DPR berakhir, RUU ini tidak juga dibahas.
Di tahun 2025, RUU Perampasan Aset ini terpental dan tidak masuk dalam Prolegnas 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.