Minggu, 5 Oktober 2025

MAKI Yakini Komitmen Presiden Prabowo Mendukung UU Perampasan Aset, Boyamin: Bukan Omon-omon

Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menyatakan mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi Undang Undang.

Tribunnews/Jeprima
HARI BURUH - Presiden RI Prabowo Subianto menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). Peringatan Hari Buruh Internasional 2025 kali ini di selenggarakan di lapangan Monas yang dihadiri sekitar 200.000 Buruh dari berbagai elemen organisasi buruh. Peringatan Hari Buruh kali ini membawa enam tuntutan utama yaitu Penghapusan sistem outsourcing, Pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Realisasi upah layak, Pengesahan RUU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi, Pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Dalam pidatonya Prabowo menyampaikan akan membentuk Satgas PHK, meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, serta berusaha memberantas korupsi di Indonesia. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meyakini komitmen Presiden Prabowo mendukung UU Perampasan Aset bukan omon-omon alias janji semata.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menyatakan mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Baca juga: Tak Perlu Berharap pada DPR, MAKI Dorong Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset

"Saya yakin Pak Prabowo tidak akan hanya omon-omon dan pasti tegas itu untuk membuat Perppu (Perampasan Aset)," kata Boyamin, Sabtu (3/5/2025).

Ia juga menilai Presiden Prabowo tak perlu berharap pada DPR untuk memproses UU Perampasan Aset.

"Kalau memang Pak Prabowo sekarang tegas ingin mengesahkan menjadi Undang-Undang, tidak bisa berharap lewat DPR," imbuhnya.

Meskipun, sebenarnya kalau Presiden Prabowo kata Boyamin hal itu bisa saja.

"Karena KIM Plus menguasai 80 persen kursi DPR. Makanya mestinya gampang saja. Tapi nampaknya masih tarik ulur," kata Boyamin.

Atas hal itu, menurutnya Presiden Prabowo harus segera membuat, mengesahkan, menetapkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Tentang Perampasan Aset. 

"Nanti tiga bulan kemudian, ini mau nggak mau  maksimal tiga bulan dibawa ke DPR. DPR membahas untuk menolak atau menyetujui. Kalau KIM Plus efektif pasti setujui," terangnya.

Dituturkannya kalau mengharapkan DPR membahas RUU Perampasan Aset. Rasanya 10 tahun lagi juga belum dibahas.

Baca juga: Prabowo Janjikan Pengesahan RUU Perampasan Aset, Ini Tanggapan KPK hingga Pegiat Antikorupsi

"Maka satu-satunya jalan, Pak Prabowo harus membuat perpu, dan segera membawa ke DPR. DPR dikuasai KIM Plus pasti akan menyetujui. Dan saya rasa PDIP pun menyetujui, karena nanti kalau tidak menyetujui akan dihukum rakyat untuk pemilih berikutnya untuk tidak dipilih," terangnya

Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi.

Yakni dengan mendukung penuh pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).

“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved