Selasa, 30 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

4 Aspek Tak Dipenuhi Gibran sebagai Pemimpin Menurut Eks Danjen Kopassus: Hukum hingga Moral

Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, menyebut Gibran tidak memenuhi empat aspek sebagai pemimpin.

Tribunnews.com/ Taufik Ismail
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, (17/12/2024). Mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko, menyebut Gibran tidak memenuhi empat aspek sebagai pemimpin. 

Lebih lanjut, Yance menjelaskan, secara konstitusional, mekanisme pemakzulan Presiden dan/atau Wapres, telah diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.

Pasal itu menyatakan, pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, seperti pengkhianatan terhadap negara, tindak pidana korupsi, penyuapan, kejahatan berat lainnya, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.

Melihat dari aturan tersebut, jelas Yance, usulan Forum Purnawirawan TNI jelas tak memiliki keterkaitan.

"Kalau kita kaitkan dengan impeachment clauses itu yang ada di Pasal 7A, kita tidak melihat mana cantelan yang akan dipakai untuk memberhentikan Gibran sampai hari ini," tukas dia.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI meneken deklarasi berisi delapan poin yang salah satunya adalah mendesak Gibran turun dari jabatannya sebagai Wapres.

Baca juga: Eks Kepala BIN Anggap Wajar Usulan Purnawirawan TNI Minta Gibran Diganti: Katanya Negeri Bebas?

Deklarasi itu ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Purnawirawan yang ikut menandatangani di antaranya adalah Dankormar Letjen TNI (Purn) Suharto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Subianto, hingga mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafi Asnan.

Delapan poin yang tercantum dalam deklarasi itu adalah:

  1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
  2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.
  3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
  4. Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke Negara asalnya.
  5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
  6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
  7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
  8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rizkianingtyas/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved